Ratusan Perusahaan di Kubar Tak Terdaftar di Disnakertrans

Ratusan Perusahaan di Kubar Tak Terdaftar di Disnakertrans

Kubar, nomorsatukaltim.com - Banyak perusahaan yang beroperasi di Kutai Barat (Kubar), masih melanggar aturan ketenagakerjaan yang tertuang dalam Undang-Undang 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kubar mencatat, hingga Mei 2021, ada 210 perusahaan ilegal alias tak terdaftar di pemerintahan. Atau sekitar 27.720 karyawan bernasib tak jelas. Hal ini disampaikan Sekretaris Disnakertrans Kubar, Ambo Ufek saat diwawancarai media ini, baru baru ini. Jika dirincikan dari total 210 perusahaan yang bergerak di tujuh bidang tersebut, memang terbanyak karyawannya di sektor pertanian dan kehutanan, dengan 57 perusahaan dan jumlah karyawan 17.312 orang. Disusul sektor pertambangan dan penggalian berjumlah 8.808 karyawan dari 64 perusahaan. Kemudian, jasa kontraktor lainnya ada 589 karyawan dari 12 perusahaan, jasa rental atau alat berat ada 60 perusahaan dengan 521 tenaga kerja, jasa kemasyarakatan sosial dan perorangan ada 14 perusahaan dengan 421 tenaga kerja. Lalu, pada sektor bangunan ada 43 karyawan dari 1 perusahaan, sedangkan untuk di lembaga keuangan seperti perbankan dan jasa keuangan ada 2 perusahaan dengan 26 karyawan. Berdasarkan laporan tercatat, tenaga kerja lokal ada 6.668 orang dengan komposisi laki-laki 5.819 orang dan perempuan 849 orang. Kemudian non lokal 9.254 orang, dengan 7. 711 laki-laki dan 1.543 sisanya perempuan. Kembali mengingatkan aturan, Ufek meminta kepada perusahaan segera melakukan wajib lapor ketenagakerjaan. Sebab, regulasi ini mewajibkan pengusaha melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan. Laporan itu paling lambat diterima 30 hari setelah pendirian usaha. “Laporkan domisili, berapa jumlah tenaga kerja lokal dan non-lokal, serta persentase gender. Tapi banyak perusahaan yang tidak ada alamat lengkapnya,” sebut Ufek. “Sekarang sudah banyak urusan yang dimudahkan untuk membuat laporan, bisa secara online. Karena laporan ini wajib disampaikan berkala atau tiap tahun. Untuk mengurus kartu kuning, perusahaan harus terdaftar di Disnakertrans,” tandas dia. (luk/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: