Peracik Ekstasi Palsu Minta Keringanan Hukuman, Majelis Hakim: Kalian Berdoa Saja
Meski bukan tergolong narkotika asli, namun para pengedar ekstasi racikan yang tak memiliki legal edar, tetap tak bisa lepas dari jeratan hukum.
nomorsatukaltim.com - Seperti yang menjerat empat terdakwa bernama Wahyu Subiyantoro, Agus Winarno, Akbar Ramadhan, dan Jauhari alias Jak. Yang mendapatkan tuntutan dua tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (6/7/2021) sore lalu. Untuk diketahui, keempat terdakwa memiliki nomor berkas perkara berbeda. Di mana Wahyu dan Agus memiliki berkas perkara 371/Pid.Sus/2021/PN Smr, yang mendapatkan tuntutan dari JPU Suhardi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, dengan dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta serta subsider tiga bulan kurungan. Kedua terdakwa mengaku menyesali perbuatannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nyoto Hindaryanto di dalam persidangan yang digelar secara daring. Kendati menyesal, JPU menegaskan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 196 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sementara itu, terdakwa Akbar dan Jauhari juga dituntut masing-masing dua tahun penjara, denda Rp 15 juta dan subsider tiga bulan kurungan. Keduanya pun tercatat dalam berkas perkara 370/Pid.Sus/2021/PN Smr. Keduanya pula turut diyakini telah melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Klausa itu menyebutkan, setiap orang dengan sengaja atau turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, bisa dijatuhi pidana. Sama seperti dua terdakwa sebelumnya, Akbar dan Jauhari pun mengaku menyesali perbuatan mereka dan meminta keringanan putusan hukum pada majelis hakim di dalam persidangan. “Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Mohon Yang Mulia berikan keringanan,” kata Akbar dan Jauhari. Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Nyoto Hindaryanto meminta agar keempat terdakwa lebih banyak berdoa, sebelum putusan akan diberikan pada Kamis (8/7/2021) hari ini. "Kalian berdoa saja. Sidang ini akan dilanjutkan bacaan putusannya Kamis, 8 Juli," singkat Nyoto. Untuk diketahui, keempat terdakwa merupakan hasil ungkapan kasus Polda Kaltim beberapa waktu lalu. Singkat cerita, setelah Korps Bhayangkara menyelesaikan berkas penyidikan alias P21, keempat terdakwa pun dilimpahkan dan diadili di PN Samarinda. Dalam persidangan, terungkap fakta jika para terdakwa ini terlibat peracikan dan pengedaran ekstasi palsu. Dari tangan para terdakwa petugas berwajib mengamankan puluhan ekstasi palsu. Diketahui pula, para terdakwa melakukan peracikan ekstasi palsu menggunakan obat generik sakit kepala yang mudah didapatkan. Obat tersebut nantinya akan dicampur pewarna busa spidol, dan dicetak untuk dijadikan pil ekstasi palsu yang siap edar. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: