Makmur di Ujung Tanduk, Pelantikan Hamas Dibahas Hari ini

Makmur di Ujung Tanduk,  Pelantikan Hamas Dibahas Hari ini

Nasib Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Makmur Haji Aji Panglima Kahar ditentukan hari ini. Di tengah berbagai kritikan, Partai Golkar terus menggolkan pelengseran bekas Bupati Berau. Pelantikan Hasanuddin Mas’ud dibahas hari ini.

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Senin 5 Juli 2021, puluhan anak muda menggelar demonstrasi di depan pagar komplek DPRD Kaltim. Massa yang melabeli dirinya sebagai Barisan Oposisi Rakyat Nasional Elaborasi Organisasi Kalimantan Timur (Borneo Kaltim) datang sekitar pukul 11.30 Wita. Kelompok Borneo Kaltim meminta kejelasan ke DPRD, terkait polemik penggantian Makmur sebagai ketua dewan. Mereka menilai polemik yang terjadi telah menyebabkan gejolak di masyarakat dan di tubuh institusi dewan. Barisan oposisi rakyat tersebut, khawatir kerja-kerja kedewanan terhambat. Dan tugas fungsi sebagai wakil rakyat tidak berjalan secara maksimal. Untuk menyelesaikan segala persoalan di masyarakat. Borneo Kaltim juga menyebut dalam pernyataan sikapnya, bahwa polemik penggantian Makmur telah menimbulkan isu SARA yang berpotensi menjadi alat pemecah belah republik jika dibiarkan berlarut-larut. Oleh karena itu, "Kami meminta kejelasan terkait status penggantian ketua DPRD Kaltim. Yang menurut kami akan menyebabkan kinerja dewan terhambat atau tidak maksimal menjalankan fungsinya, baik fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Akibat tidak jelasnya persoalan ini," ujar Dede Hermawan, ketua Borneo Kaltim. Pihaknya meminta kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltim untuk segera memutuskan kepastian proses penggantian ketua DPRD. Dalam waktu sesingkat-singkatnya, kata mereka. "Sesuai dengan yang telah diatur dalam undang-undang MKD, PP Nomor 12 tahun 2018 dan Tata Tertib Nomor 1 Kaltim," pungkas Dede Hermawan. Demonstrasi itu tak berlangsung lama. Kurang lebih 30 menit. Massa aksi diterima sejumlah anggota DPRD di ruang rapat gedung E komplek parlemen itu. Di antaranya Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji. Pertemuan antara pengunjuk rasa dan wakil rakyat berlangsung selama kurang lebih satu jam, dan dilangsungkan secara tertutup. Rapat Dengar Pendapat kemudian berakhir sekira pukul 13.00 Wita. Dalam sesi wawancara, usai rapat, Seno Aji mengatakan para pemuda yang berdemo meminta kepastian terhadap progres penggantian Ketua DPRD Kaltim. "Dan kami sudah menjelaskan kepada mereka bagaimana proses-proses yang ada di kedewanan ini. Terutama terkait koridor hukum yang ada di negara ini. Dan mereka sepaham, mereka mau mengerti," papar Seno Aji. Anggota fraksi Partai Gerindra itu, menerangkan, bahwa sebelumnya, DPRD Kaltim telah menerima surat dari kuasa hukum Makmur HAPK. Yang mengonfirmasi bahwa ia sedang mengajukan upaya banding atau keberatan ke Mahkamah Partai Golongan Karya (Golkar) atas rencana pencopotannya dari jabatan. "Sehingga kami juga harus menghargai hal itu," imbuhnya. Namun di sisi lain, fraksi Partai Golkar di DPRD Kaltim meminta untuk segera dilakukan rapat pimpinan. Membahas proses penggantian Makmur dengan Hasanuddin Mas'ud (Hamas). Oleh sebab itu, lanjut Seno lagi, DPRD Kaltim akan menggelar rapat pimpinan. Membahas kepastian penggantian pemilik kursi ketua dewan. "Pak Andi Harahap selaku ketua fraksi Partai Golkar sudah menyetujui hal itu," ujar Seno. "Nanti akan kita dapatkan hasil di rapat pimpinan. Bagaimana proses selanjutnya. Apakah kita akan lakukan Banmus atau kita menunggu dari Mahkamah Partai Golkar terkait sengketa keberatan. Itu yang diminta massa aksi, dan kita sepakat hal itu," urai Seno Aji. Jika disepakati proses penggantian Ketua DPRD tanpa menunggu hasil putusan sengketa di Mahkamah Partai Golkar. Maka proses berikutnya ialah kesepakatan tersebut dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim. Untuk kemudian mengagendakan rapat paripurna membahas dan memutuskan penggantian pimpinan dewan. Sementara Ketua Fraksi Partai Golkar, Andi Harahap menyatakan pembahasan pada rapat pimpinan hari ini (6/7) adalah jadwal rapat paripurna untuk melantik Hasanuddin Mas'ud. "Tadi sudah kita minta kepada unsur pimpinan. Dan sudah benar apa yang dikatakan wakil ketua dewan, Pak Seno. Kita tunggu besok (hari ini). baru kita jawab. Supaya lebih jelas lagi. Sekarang kan masih berjalan prosesnya. Tapi semua sudah berjalan. Yang kita bahas besok masalah ini, jadwal dari pada paripurna untuk pelantikan, (Hasanuddin Mas'ud)," kata pria yang pernah menjabat Bupati Penajam Paser Utara itu. Terkait keputusan ini, baik Makmur, maupun Hasanuddin Mas’ud belum memberikan pernyataan. Melalui kuasa hukumnya, Makmur mengklaim gugatan atas penggantiannya telah diterima Mahkamah Partai Golkar pada Senin 28 Juni 2021. Tim hukum juga mengirimkan surat ke sekretariat DPRD Kaltim disertai bukti tanda terima surat gugatan di Mahkamah Partai Golkar. Tindakan itu diambil untuk memastikan proses rotasi jabatan pimpinan dewan ditangguhkan. Ricki Irvandi, anggota kuasa hukum mengatakan, keputusan DPD Partai Golkar Kaltim yang mendapat persetujuan DPP dinilai cacat prosedural. Makmur disebut tidak sedikitpun pernah melanggar aturan yang dapat menjadi alasan pergantian dirinya. Seperti melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik DPRD yang berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPRD. "Itu sama sekali tidak ada. Bahkan klien kami tidak pernah sekalipun diperiksa oleh badan kehormatan dewan," katanya. Juga dikatakan, Makmur tidak sama sekali pernah dilibatkan dalam pembahasan rencana pengajuan pergantian dirinya oleh Hasanuddin Mas'ud sebagai Ketua DPRD Kaltim. Padahal, tokoh politisi senior itu masih memegang jabatan Ketua Harian DPD I Partai Golkar Kaltim. Sementara sistem partai itu sendiri dalam mengatur proses rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) mengharuskan adanya usulan dari anggota fraksi partai di DPRD. Kemudian rapat pleno oleh DPD tingkat I partai. Sebelum dimintakan persetujuan ke pimpinan pusat partai. Tim hukum memertimbangkan menggugat ke pengadilan negara jika keberatan dengan hasil akhir sengketa di Mahkamah Partai. Pada tahapan berikutnya, Makmur bisa membawa keberatannya ke Pengadilan Negeri. Dan selanjutnya apabila masih dianggap belum mengakomodasi rasa keadilan, putra Haji Aji Panglima Kahar ini diberi ruang oleh hukum untuk memperkarakan proses sengketa di Pengadilan Negeri, ke Pengadilan Tata Usaha Negara. *DAS/YOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: