Heboh Panic Buying saat PPKM Darurat, MUI: Hukumnya Haram
Jakarta, nomorsatukaltim.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat menimbulkan panic buying di sebagian masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan, fatwa haram bagi masyarakat yang sengaja memborong berbagai kebutuhan pokok. Termasuk ketersediaan masker, tabung oksigen, obat-obatan, dan vitamin.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dilansir dari CNNIndonesia.com, mewanti-wanti aksi kepanikan warga. Sehingga memborong berbagai kebutuhan selama pandemi COVID-19 ini dapat mengakibatkan kelangkaan barang. Orang yang benar-benar membutuhkan malah tidak kebagian dan menimbulkan kerugian. "Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan 'tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram'," imbuhnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021). Asrorun lantas meminta masyarakat untuk memanfaatkan kondisi ini sebagai suatu langkah untuk saling bahu-membahu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan dan layanan kesehatan bagi masyarakat. MUI, sambung dia, mendesak pemerintah untuk memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. MUI juga meminta agar pemerintah melakukan penindakan hukum secara tegas kepada orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Asrorun mendesak agar aparat kepolisian benar-benar menindak pelaku yang sengaja menahan stok produk atau mempermainkan harga, sehingga mengakibatkan kelangkaan, dan berujung harga yang membumbung tinggi dan susah didapatkan masyarakat. "Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak," terang dia. Dalam media sosial sebelumnya, beredar perilaku panic buying masyarakat menjelang PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli 2021. Dalam sebuah video yang beredar, terlihat beberapa warga memborong dan berebut salah satu produk susu di swalayan. Pun beberapa dari warganet mengeluhkan harga masker kain yang sempat turun, kini mulai merangkak naik imbas imbauan pemerintah untuk menggunakan masker dobel (masker bedah+masker kain) sebagai upaya mencegah penularan varian baru COVID-19 di Indonesia. (cnn/zul) Berita ini telah terbit di CNNIndonesia.com dengan judul MUI: Menimbun Bahan Pokok Hukumnya HaramCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: