Putra Andi Harun Bantu Makmur Gugat Golkar

Putra Andi Harun Bantu Makmur  Gugat Golkar

Diorama politik yang tersaji bagi publik Kaltim dalam dua pekan terakhir telah menemukan jalannya. Tokoh utama dalam drama bertensi tinggi, Makmur Haji Aji Panglima Kahar resmi menggugat putusan pelengserannya.

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Titisan Kesultanan Gunung Tabur dan Kesultanan Sambaliung itu memulai langkah pertama dari proses panjang pembelaan dirinya. Makmur resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai Golongan Karya di Jakarta. Melawan putusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Bupati Berau dua periode menggandeng pengacara; Andi Asran Siri dan Ricki Irvandi, yang tidak bukan adalah kolega Andi Harun dari kantor hukum Afif Rayhan Harun (ARH). Bahkan nama yang melekat pada firma tersebut adalah nama putra wali kota Samarinda itu. Melalui kuasa hukumnya, Makmur menyampaikan bahwa gugatannya telah diterima Mahkamah Partai Golkar Senin 28 Juni 2021. Dan teregistrasi pada Selasa 29 Juni 2021 lalu. Atau kurang dari 14 hari sesuai waktu yang diberikan untuk menyampaikan keberatan. Rabu 30 Juni, tim hukum Makmur juga mengirimkan surat ke sekretariat DPRD Kaltim disertai bukti tanda terima surat gugatan di Mahkamah Partai Golkar. Ini untuk memastikan proses rotasi atau PAW jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditangguhkan. Agar memberi ruang kepada yang bersangkutan untuk bersengketa melalui pengadilan partai, sesuai dengan ketentuan yang mengatur. "Surat itu juga sudah kami pegang tanda terimanya," ujar Andi Asran Siri, Rabu (30/6). Pengacara Makmur lainnya, Ricki Irvandi mengatakan, ada beberapa hal yang melatar belakangi kliennya menempuh jalur konstitusional berdasarkan peraturan partai politik berlogo pohon beringin itu. Pertama, keputusan DPD Partai Golkar Kaltim yang mendapat persetujuan dewan pimpinan pusat partai dinilai cacat prosedural. Makmur HAPK disebut tidak sedikitpun pernah melanggar aturan yang dapat menjadi alasan pergantian dirinya. Seperti melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik DPRD yang berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPRD. "Itu sama sekali tidak ada. Bahkan klien kami tidak pernah sekalipun diperiksa oleh badan kehormatan dewan," katanya. Juga dikatakan, Makmur tidak sama sekali pernah dilibatkan dalam pembahasan rencana pengajuan pergantian dirinya oleh Hasanuddin Mas'ud sebagai Ketua DPRD Kaltim. Padahal, tokoh politisi senior itu masih memegang jabatan Ketua Harian DPD I Partai Golkar Kaltim. Sementara sistem partai itu sendiri dalam mengatur proses rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) mengharuskan adanya usulan dari anggota fraksi partai di DPRD. Kemudian rapat pleno oleh DPD tingkat I partai. Sebelum dimintakan persetujuan ke pimpinan pusat partai. Langkah hukum yang akan ditempuh suami Seri Marawiyah adalah proses yang panjang. Ia dapat menggugat ke pengadilan negara jika ia keberatan dengan hasil akhir sengketa di Mahkamah Partai dengan dalil belum memenuhi rasa keadilan baginya. Pada tahapan berikutnya, Makmur bisa membawa keberatannya ke Pengadilan Negeri. Dan selanjutnya apabila masih dianggap belum mengakomodasi rasa keadilan, putra Haji Aji Panglima Kahar ini diberi ruang oleh hukum untuk memperkarakan proses sengketa di Pengadilan Negeri, ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun dalam keterangannya, Makmur bersama tim kuasa hukum belum memastikan langkah-langkah yang akan ditempuh setelah sengketa di Mahkamah Partai. "Langkah selanjutnya, kita tunggu hasil persidangan di Mahkamah Partai. Nanti kita lihat," ucap pengacara Makmur, Ricki Irvandi.

Jadikan Hukum Sebagai Panglima

Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kaltim, menghargai keputusan Makmur menempuh jalur hukum di Mahkamah Partai. Hal itu dinilai langkah terbaik untuk menyelesaikan prahara yang telah menimbulkan gonjang-ganjing selama dua pekan. "Kita tunggu surat resmi dari Mahkamah Partai, biasanya berisi gugatan penggugat, dan Golkar Kaltim menghargai apa yang ditempuh Pak Makmur. Lebih baik daripada memainkan pola-pola gerakan eksternal, jadikan hukum sebagai panglima," tutur Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim, Muhammad Husni Fachrudin. Namun ia mengatakan, sembari menunggu proses persidangan di Mahkamah Partai, proses di DPRD Kaltim "tetap harus berjalan, sampai paripurna dan pengesahan oleh Mendagri." Husni berujar, jika seandainya Makmur memenangkan sengketa di Mahkamah Partai Golkar, maka DPD Golkar Kaltim akan mengembalikan posisinya sebagai ketua dewan. Namun bila Makmur kalah, maka DPD berharap agar tokoh Berau itu legowo menerimanya. Golkar Kaltim juga mengharuskan Makmur menenangkan segelintir orang di luar partai yang disebut telah memancing keributan atas nama SARA. "Itu enggak baik untuk kondusivitas di Kaltim. Urusan ketua DPRD saja ributnya begini, kita harusnya tenang menghadapi pandemi COVID-19, jangan malah membuat gerakan yg mengundang orang-orang berkumpul, nanti makin parah COVID-19 di kota Samarinda ini," sebutnya.

Berawal dari Usulan 11 Anggota Fraksi

Husni Fachrudin, pada kesempatannya berbicara juga menyampaikan alasan utama usulan pergeseran atau rotasi jabatan ketua DPRD Kaltim yang diduduki Makmur, oleh Partai Golkar Kaltim. Ia mengatakan, bahwa pihaknya sebenarnya tidak ingin membawa persoalan yang menjadi ranah privasi intenal partai ini ke ruang publik. Kepastian alasan usulan pergantian, kata Husni, berawal dari aspirasi 11 anggota fraksi Partai Golkar di Karang Paci --DPRD Kaltim-- karena kebuntuan komunikasi, keaktifan Makmur dalam rapat-rapat fraksi Golkar. Kemudian, kata dia, sulitnya berkomunikasi, Makmur juga jarang terlibat dalam rapat-rapat DPD Partai Golkar kaltim baik yang digelar dalam bentuk pertemuan fisik maupun rapat secara virtual. "Semua data ada dengan kami, yang nanti bisa dibuktikan di Mahkamah Partai. Cukup itu saja yang bisa kami sampaikan agar publik memahami secara umum sehingga Golkar tidak dianggap menzolimi seseorang," tandas Husni. Ia juga menjawab tudingan bahwa DPD Partai Golkar Kaltim sengaja tak melibatkan Makmur dalam proses diskusi hingga rapat pleno membahas rencana rotasi salah satu Alat Kelengkapan Dewan di DPRD Kaltim itu. Menurutnya, pengurus Golkar Kaltim sudah mengundang Makmur dalam rapat, tapi tidak datang. Begitu juga, ujar Husni, undangan kepada Makmur untuk datang ke Jakarta bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, Makmur tidak datang. "Kemudian agar kebuntuan komunikasi dapat dipecahkan dan langkah serta gerak di fraksi seirama, saya mencoba mengomunikasikan. Tapi saya tidak bisa bertemu beliau sampai berbulan-bulan. Sehingga memang metode konfirmasi atas keluhan fraksi tidak bisa kita dapatkan dari beliau, itu penyebabnya," pungkasnya. Berbeda dengan pernyataan Husni Fachruddin, pengajar hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyebut sebelum adanya putusan final, posisi Ketua DPRD Kaltim belum berubah. “Sebelum ada putusan final, posisi ketua tetap status quois dijabat oleh Makmur,” katanya. Sementara itu pengamat hukum Nasrullah berharap konflik yang terjadi di tengah elit beringin tak merembes ke akar rumput. “Dalam konteks sosial budaya, ini masuk kategori “konflik elit“ sebetulnya. Disayangkan saja karena merembes hingga ke bawah,” ujarnya. Dalam konflik elit, Nasrullah menilai hanya mereka yang dapat menyelesaikannya. Artinya, bagi pihak yang sedang berkonflik, diperlukan kedewasaan masing - masing sebagaimana lazimnya etika elit itu sendiri. “Karena, kalau tidak, rakyat di lapisan bawah bisa menilai kinerja para elit ini, dan bisa merugikan elit yang bersangkutan,” ujarnya. Ia berharap para elit kekuasaan mendahulukan kepentingan rakyat yang diwakili daripada kepentingan pribadi atau kelompok. *DAS/YOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: