Ada Penagih Tilang Elektronik ke Rumah, Satlantas Polresta Balikpapan: Jangan Percaya

Ada Penagih Tilang Elektronik ke Rumah, Satlantas Polresta Balikpapan: Jangan Percaya

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Keberadaan tilang elektronik di Balikpapan mulai dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab. Mengaku sebagai penagih tilang, oknum ini datang ke rumah warga yang jadi sasarannya.

Mereka datang dengan bermodalkan berkas dan map Polantas Polresta Balikpapan, serta berseragam rapi. Salah seorang yang didatangi oleh oknum ini adalah Hasnia (53), warga Kampung Timur, Balikpapan Utara. Ia mengaku baru saja didatangi oleh dua orang oknum tak dikenal yang mengaku dari Polantas Polresta Balikpapan. Mereka pun menagih denda tilang elektronik langsung di rumahnya. "Dua orang datang. Pakaiannya rapi dan memang bawa berkas banyak, cuma saya enggak tahu berkas apa itu," ujar Hasnia. Lanjut Hasnia, entah dari mana oknum ini mengetahui data kendaraan yang ia miliki. Dikatakan oknum tersebut, kendaraan Hasnia telah terkena tilang elektronik beberapa hari lalu. "Saya tanya berkasnya dia enggak ngasih. Cuma ditanya-tanya aja," jelasnya. Anehnya, kedua oknum ini meminta bayaran di tempat agar denda tilang bisa diselesaikan. Jika tidak, maka kendaraan yang dimaksud akan dibawanya. "Katanya kalau enggak bayar mau dibawa mobil saya. Nah, saya enggak mau dan curiga. Jadi saya suruh balik aja dia, nanti pas ada anak saya pulang kerja," tambahnya. Sementara saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono mengatakan hal seperti itu tidak benar. Ia menjelaskan, jika seseorang terkena tilang secara elektronik, tidak ada transaksi di rumah pelanggar. "Enggak ada seperti itu. Mekanismenya pun enggak begitu," ujar Kompol Irawan. Lanjut Irawan, jika pengendara melanggar lalu lintas dan terkena tilang elektronik, maka hanya ada seorang kurir yang mengantar surat elektronik tilang. Sekali lagi ditegaskan, tidak ada transaksi pembayaran atau transaksi di rumah pelanggar. "Kalau kena tilang itu transaksi lewat BRIVA dan masukkan nomor pembayaran tilangnya. Ada 15 nomornya," jelasnya. Lebih lanjut Irawan mengimbau, jika ada masyarakat yang didatangi oleh oknum seperti itu, maka sebaiknya tidak dipercaya. Dan segera melaporkan jika dirasa merugikan. "Jangan mudah percaya, petugas kita tidak ada yang seperti itu ya," tutupnya. Diketahui, pelaksaan tilang elektronik di Balikpapan sudah berjalan tiga bulan terakhir. Terutama diterapkan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Untuk melakukan pembayaran denda tilang, Polantas Polresta Balikpapan bekerja sama dengan BRI. Pembayaran pun tidak dilakukan secara tunai, apalagi harus dilakukan di rumah. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: