Konflik Ganti Rugi Lahan Tambang, Harga Tanah Belum Sepakat
Polemik antara perusahaan tambang dan masyarakat di Kutai Kartanegara (Kukar) sulit tuntas. Perselisihan dua pihak ini memang kerap terjadi, bahkan hingga aktivitas pertambangan berjalan, permasalahan tak kunjung selesai.
nomorsatukaltim.com - Seperti yang terjadi di Desa Bangun Rejo, tepatnya di RT 26 dan RT 28 Dusun Bondowoso. Melibatkan empat kepala keluarga (KK) dan salah satu perusahaan tambang di Tenggarong Seberang. Terkait belum adanya kesepakatan harga, antara yang dipatok warga dengan kemampuan perusahaan melakukan pembebasan lahan. "Sebenarnya inti permasalahan ada warga yang belum fix masalah harga," ujar Kepala Desa Bangun Rejo, Suprapto, Rabu (30/6/2021) dalam rapat bersama Komisi III DPRD Kukar. Dijelaskan Suprapto, ini bukan problem yang baru terjadi. Namun sudah ada sejak 2018 silam. Belum ada kesepakatan sama sekali. Masih buntu. Hingga akhirnya wilayah yang seharusnya dibebaskan, sudah ditambang oleh pihak perusahaan. Sedangkan terkait fasilitas umum, berupa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 022 Desa Bangun Rejo. Dijelaskan Suprapto, perusahaan sudah memenuhi kewajibannya. Yakni dengan memindahkan sekolah tersebut ke tempat lain. "Kalau sekolah (sudah) diganti dengan tanah yang lebih luas, sudah dibangun oleh pihak perusahaan," tutup Suprapto. Sementara itu, pimpinan rapat Ahmad Yani menjelaskan, aduan yang diterimanya masih seputar adanya kegiatan pertambangan yang dirasa mengganggu masyarakat di Desa Bangun Rejo. Aktivitas pertambangan yang sangat dekat areal permukiman warga. Terdekat hanya berjarak 28 meter. Sehingga wajib hukumnya dilakukan pembebasan lahan. "Harus ada kompensasi, perusahaan harus melakukan dan membebaskan lahan masyarakat," terang Ahmad Yani pasca rapat dengar pendapat. Politisi asal PDIP ini meminta, setidaknya ada kata penyelesaian dalam sepekan pasca rapat ini usai. Dengan kata lain harus ada negosiasi antar dua pihak yang berseteru ini. Atau jalan terakhir, pemerintah kabupaten bersama DPRD Kukar akan melakukan intervensi. Menetapkan standar harga salah satunya, untuk merampungkan permasalahan yang ada sejak 2018 ini. Sehingga tidak ada pihak yang merasa disalahkan atau dibenarkan, karena sudah sesuai koridor hukum yang berlaku. Yani pun mengatakan, sebenarnya ada tim pengkaji khusus yang menangani masalah pembebasan lahan di Kukar. Fungsinya, mencegah adanya proses pembebasan lahan yang dinilai serampangan dan tidak terkontrol sama sekali. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam prosesnya. Misalnya pendampingan dalam tahap koordinasi, dan koreksi terkait pembebasan yang akan dilakukan. Karena apabila melibatkan pemerintah kabupaten, tentu potensi pendapatan untuk daerah pun bakal dirasakan. Seperti meminta Dinas Pendapatan (Dispenda) Kukar, camat, kades, hingga jika perlu melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kantor pertanahan. Agar transaksi tersebut bernilai dan bersifat legal, meskipun itu merupakan kesepakatan antara pembeli dan penjual. (mrf/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: