Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa Setelah Dicekoki Sabu
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Tindak kekerasan seksual terhadap gadis di bawah umur kembali terjadi di Kota Tepian. Kali ini menimpa korban yang merupakan warga Kecamatan Samarinda Seberang. Ia dirudapaksa dengan cara lebih dahulu dicekoki sabu. Pelakunya adalah DN (25), kenalan korban di tempat kerjanya dahulu.
Dikisahkan, aksi bejat pemuda 25 tahun terhadap korban ini terjadi pada Minggu (27/6/2021) pagi lalu, sekitar pukul 10.30 Wita, di sebuah penginapan yang terdapat di Kecamatan Samarinda Seberang. Niat jahat DN untuk menggauli korban ternyata sudah diatur sedemikian rupa. Awalnya, DN menghubungi gadis 16 tahun itu dengan berpura-pura hendak memberikan hadiah titipan dari sahabat perempuan korban. Yang kebetulan saat ini sedang hijrah merantau di luar daerah. Saat itu DN mengaku, dirinya dititipkan barang berupa tas dan ponsel. Rencananya diberikan kepada korban. Tak ada sedikitpun rasa curiga terhadap DN, korban akhirnya mengiyakan untuk bertemu. "Korban ini enggak tahu kalau temannya itu sudah pindah, enggak di Kaltim lagi. Saat itu korban hanya diberitahu jika akan bertemu dan akan dijemput DN di toko sepatu di Kelurahan Sungai Keledang, tempat korban bekerja," kata Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara melalui, Kanit Reskrim Iptu Dedi Septriadi, Selasa (29/6/2021) sore. Singkat cerita, saat dijemput, korban dibawa DN ke sebuah penginapan. Kendati hadiah yang dimaksud tidak langsung diberikan di saat pertemuan itu. Namun korban tetap tak menaruh curiga yang berlebih kepada DN. Sebab, mereka saling mengenal. Lantaran sebelumnya pernah satu kerjaan di pabrik roti di bilangan Jalan Cipto Mangunkusumo. Setibanya di kamar penginapan, korban rupanya tak diberikan hadiah seperti yang dijanjikan. Melainkan dicekoki sabu. "Pada saat si korban pusing, tersangka langsung menarik badan si korban dan digauli," ucap Dedi. Tabiat buruk DN ini akhirnya diadukan ke Polsek Samarinda Seberang. Tak sampai 24 jam, pemuda yang juga bermukim di Kecamatan Samarinda Seberang ini akhirnya dibekuk polisi. "Pelaku kami tangkap saat sore harinya. Pelaku terancam 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tukasnya. Sementara itu, DN yang ditemui di ruang terpisah mengaku, pertemuan dengan rekan korban dan hadiah hanya tipu muslihatnya saja. Sedangkan sabu yang diberikan ke korbannya, memang sudah sudah disiapkan sehari sebelumnya. "Memang kami pernah satu kerjaan. Saya cuma ngaku-ngaku saja mau ngasih barang ke dia dari temannya. Kalau sabu itu, sisa saya nyabu malamnya (Sabtu malam)," singkatnya. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: