Ini Alasan Golkar Kaltim Laporkan AMBB ke Polisi

Ini Alasan Golkar Kaltim Laporkan AMBB ke Polisi

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kaltim belum mencabut laporan polisi terhadap Aliansi Masyarakat Berau Bersatu (AMBB) di Polres Berau. Meski pertemuan antara perwakilan AMBB dan DPD Partai Golkar Berau telah dilangsungkan Sabtu (26/6/2021), dan menghasilkan pernyataan damai dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak.

Menurut DPD Golkar Kaltim, laporan polisi telah lebih dulu masuk dan diterima Polres Berau. Sehingga diperlukan analisis dan kajian yang komprehensif terlebih dahulu sebelum pihaknya memutuskan mencabut atau menindaklanjuti laporan tersebut. Sebelumnya, DPD Partai Golkar Kaltim melaporkan AMBB ke polisi pasca unjuk rasa menolak rotasi jabatan Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK di depan kantor sekretariat partai tersebut di Kabupaten Berau. Golkar melaporkan dua anggota AMBB dengan dugaan melakukan tindak pidana. DPD Golkar Kaltim menggunakan undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 terkait pencemaran nama baik partai. AMBB juga diduga melanggar Pasal 55, Pasal 56, Pasal 406 dan Pasal 167 Ayat 1 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaporan dilakukan kuasa hukum DPD Partai Golkar Kaltim melalui surat bernomor 036/MHF/S-L/VI/2021 pada (26/62021) ke Polres Berau. Dalam siaran resmi partai yang diterima Disway Kaltim, menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan, jumlah terlapor akan bertambah. Kuasa hukum bersama pengurus di DPD Golkar Kaltim tengah mempelajari seluruh isi video dan foto sebagai bukti otentik, yang dikumpulkan saat aksi demonstrasi Jumat (25/6/2021) lalu. DPD Partai Golkar Kaltim menggambarkan dugaan pelanggaran pidana dalam aksi unjuk rasa tersebut dalam empat poin catatan analisis. "Yang pertama bahwa berdasarkan video yang beredar di media sosial, seseorang yang bernama Cherry Setiawan Linde, memberi tanda silang menggunakan bahan perekat berwarna hitam pada lambang Partai Golkar, yang menyebabkan seluruh kader partai merasa harga dirinya dicemarkan, terhina. Dan menganggap tindakan tersebut merupakan bentuk ujaran kebencian karena disebarkan melalui media sosial sehingga ditonton banyak orang." "Kedua bahwa telah terjadi demonstrasi atau unjuk rasa oleh perkumpulan yang menamakan diri Aksi Masyarakat Berau Bersatu (AMBB). Massa yang berjumlah lebih kurang 20 orang dipimpin Ajat Sudrajat. Dalam aksi unjuk rasa tersebut ada beberapa oknum peserta aksi unjuk rasa, salah satunya berinisial DF, mengambil baliho milik DPD Partai Golkar Kabupaten Berau disertai perusakan dan pembakaran baliho. Yang di dalamnya berisi gambar lambang partai, gambar ketua umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, gambar ketua DPD Partai Golkar Kaltim Rudy Mas’ud, serta gambar Ketua DPD Partai Golkar Berau Andi Amir dan gambar anggota fraksi Golkar di DPRD Kabupaten Berau yang tersiar luas melalui media sosial." "Ketiga bahwa aksi unjuk rasa tersebut dilakukan dengan cara masuk tanpa izin ke halaman kantor DPD Partai Golkar Berau dan menyegel pintu masuk kantor, padahal saat itu sekretariat sedang dalam keadaan kosong." "Keempat bahwa aksi unjuk rasa anarkis ini terindikasi mencerabut kondusifitas keamanan dan ketertiban karena mengaitkan urusan pergantian ketua DPRD Kaltim dengan isu sensitif sektarian seolah-olah DPD Partai Golkar Kaltim melecehkan putra asli suatu daerah atau terkait dengan SARA. Sehingga diduga ada oknum yang memperkeruh suasana dan menjadi provokator dalam aksi yang menimbulkan perbuatan melawan hukum ini." Partai berlambang pohon beringin itu menyatakan bahwa pengurus dan kader Partai Golkar yang menyaksikan aksi tersebut menyerukan agar DPD Golkar tingkat I Kaltim dan DPD tingkat II Berau melakukan upaya hukum untuk menyikapi aksi tersebut. "Upaya hukum tersebut, sangat penting dilakukan, mengingat Partai Golkar dan seluruh kader merasakan harga dirinya dicemarkan, terhina dan merupakan bentuk ujaran kebencian yang kemudian disebarkan melalui media sosial sehingga disaksikan banyak orang," tulis DPD Partai Golkar Kaltim dalam siaran resmi yang ditandatangani Muhammad Husni Fahruddin. Namun belakangan, DPD Golkar Kaltim kemudian mendapatkan kabar jika DPD Golkar Berau telah menerbitkan berita acara pertemuan Nomor 098/DPD/GOLKAR/BR/VI/2021 antara DPD Partai Golkar Berau dan AMBB. “Dalam berita acara tersebut, perwakilan AMBB menyatakan penyesalan, permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut," ulas rilis Golkar tersebut. Partai Golkar mengaku sangat menghargai komitmen dan rasa penyesalan AMBB. "Komitmen AMBB ini tentu saja menunjukkan pemahaman intelektual yang baik karena menyadari ada kesalahan dalam menyuarakan aspirasi mereka dan Golkar sangat mengapresiasi," sebut partai yang identik dengan warna kuning dalam pesan tertulisnya kepada redaksi. Namun demikian, partai tersebut menyebut belum dapat membuat keputusan terkait laporannya. Menurut mereka perlu waktu untuk melakukan kajian komprehensif sebelum membuat keputusan melanjut atau mencabut laporan.

Hak Prerogatif Partai

Dalam pesan resmi tertanggal 28 Juni 2021 tersebut, DPD Partai Golkar Kaltim juga menjelaskan, bahwa pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD Kaltim, Makmur HAPK adalah hak prerogatif Partai Golkar sebagai pemenang Pileg tahun 2019 di Kaltim. Menurut mereka hal itu telah sesuai dengan undang-undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Kemudian Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010 dan Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kaltim dan aturan internal Partai Golkar. DPD Partai Golkar Kaltim bersama-sama dengan fraksi Golkar DPRD Kaltim menyebut mereka telah menjalankan mekanisme aturan internal partai terkait pergantian Makmur. Mereka juga mengklaim aturan itu sudah memenuhi kriteria dan indikator seseorang dapat digantikan penugasannya dalam alat kelengkapan dewan dalam hal ini jabatan Ketua DPRD. Mekanisme tersebut, menurut mereka telah memenuhi data dan fakta pembuktian urgensi pergantian, rapat-rapat terkait pergantian, usulan lebih dari satu nama calon pengganti, evaluasi, matrikulasi skorsing/pembobotan, baru kemudian dilakukan evaluasi oleh DPP Partai Golkar yang kemudian disetujui satu nama yang memiliki skor terbaik. "Pergantian Ketua DPRD tentu saja memenuhi rasa keadilan dan tidak ada unsur pendzoliman, tidak ada nepotisme karena diusulkan secara demokratis, apalagi tidak menghargai masyarakat suatu daerah. Ini murni unsur keaktifan dan produktivitas Partai Golkar di Kaltim."   Pewarta: Darul Asmawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: