Satroni Perpustakaan SMP, Seorang Pemuda Diringkus Polsek Muara Muntai

Satroni Perpustakaan SMP, Seorang Pemuda Diringkus Polsek Muara Muntai

Kukar, nomorsatukaltim.com - Seorang pekerja serabutan berhasil diringkus Polsek Muara Muntai di kediamannya sendiri. Lantaran melakukan tindak pidana pencurian di sebuah perpustakaan milik salah satu sekolah di Kecamatan Muara Muntai.

Awal mula terungkapnya sepak terjang pelaku, berasal dari laporan pihak sekolah yang menemukan pintu perpustakaan SMPN 4 Desa Batuq rusak dan isinya lenyap. Hingga memilih melaporkannya kepada Polsek Muara Muntai. Langsung saja, jajaran kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku SB (29). Dari keterangan Kapolsek Muara Muntai Iptu Basuki, pelaku SB melakukan aksinya seorang diri pada Minggu (13/6/2021) malam. Berbekal sebilah parang, digunakan pelaku untuk mencongkel pintu perpustakaan. Lalu masuk dan mengambil sejumlah barang berharga milik sekolah. Di antaranya satu unit layar monitor komputer ukuran 14 inci, tiga buah raket badminton, seutas kabel listrik sepanjang lima meter, sebuah fitting lampu, sebuah lampu listrik sepuluh watt, sebuah pisau mesin rumput, empat utas tali Pramuka warna putih, 21 buah besi pasak untuk tenda Pramuka, sebuah palu, delapan buah bola besi tolak peluru. Semuanya berhasil digondol dan dibawa lari oleh pelaku kelahiran Desa Batuq ini. Total kerugian yang dirasakan pihak sekolah pun mencapai Rp 8 juta. "Lewat pintu (perpustakaan), dibuka paksa dengan dicongkel pakai parang," ujar Basuki saat dikonfirmasi Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Selasa (29/6/2021). Setelah melakukan penyelidikan dari tempat kejadian perkara (TKP). kepolisian pun langsung meringkus pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku SB pun tidak berkutik dan digelandang ke Mapolsek Muara Muntai tanpa perlawanan sama sekali. Dari pengakuan pelaku pun, barang hasil jarahannya tersebut bakal dijual kembali. Namun belum sempat menikmati hasil kejahatannya, sudah keburu ditangkap oleh Polsek Muara Muntai. Inipun diakuinya bukan yang pertama menyatroni target, tetapi sudah berulangkali. Kali ini akhirnya pelaku apes dan ditangkap oleh kepolisian. Kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Muara Muntai. SB terancam dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP terkait pencurian, dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: