FRK Gelar Aksi Simbolik di Depan Gedung Pemkab Kutim

FRK Gelar Aksi Simbolik di Depan Gedung Pemkab Kutim

Senin (28/6/2021) pagi kemarin, pelataran kantor Pemkab Kutai Timur (Kutim) lebih ramai. Rupanya, kelompok aktivis dari Fraksi Rakyat Kutim (FRK) menggelar aksi simbolik. Mereka meminta Pemkab Kutim harus lebih transparan. Terutama mengenai belanja pembangunan.

Kutim, nomorsatukaltim.com - Salah satu yang dituntut adalah keterbukaan informasi publik di Kutim. Pos belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), menurut mereka tidak pernah diungkap ke ruang publik. Padahal dalam Undang-Undang (UU) 14/2008, dengan gamblang dijelaskan mengenai informasi publik. “Sehingga masyarakat merasa lebih percaya dan dapat mengevaluasi jalannya pemerintahan,” ucap Faisal Afzalul Fawzan, Ketua FRK. Maka menurutnya, sudah menjadi konsekuensi logis jika Pemkab Kutim wajib membuka informasi. Terutama informasi yang publik harus mengetahuinya.  Sebab semuanya telah diatur dalam peraturan resmi pemerintah. “UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan aturan pelaksananya sudah menyatakan, sejak berupa rancangan, APBD boleh dipublikasikan. Sehingga seluruh masyarakat bisa mengawasi,” bebernya. Faisal menambahkan, aksi tersebut bentuk protes terhadap situasi yang terjadi belakangan ini. Bahkan keterbukaan informasi ini juga berdampak pada persoalan lain. Seperti izin pertambangan misalnya. Jika ada transparansi, tentu masyarakat bisa mengetahui terkait rencana pembukaan areal tambang. “Karena akan berpengaruh terhadap kondisi lingkungan, dan ruang hidup masyarakat di sekitar wilayah pertambangan,” ungkapnya. Dalam aksi tersebut, peserta aksi membawa spanduk tuntutan berisikan penolakan Undang-Undang Minerba, dan mendesak adanya keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, para aktivis juga menuntut pemerintah untuk memberikan hak atas ruang hidup yang layak. Secara umum aksi berjalan lancar dan damai. Ditutup dengan tabur bunga di atas spanduk yang berisikan harapan akan kesejahteraan dan pelestarian lingkungan. Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Irawansyah mengatakan, Pemkab Kutim sebenarnya sudah menjalankan fungsi keterbukaan informasi publik. Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sudah ditunjuk untuk menangani. “Jadi melalui Kominfo saya rasa sudah berjalan dan terbuka mengenai segala hal yang dikerjakan pemerintah,” ucap Irawansyah. Terkait dengan tuntutan membuka informasi anggaran, ia juga memastikan itu sudah berjalan. Apalagi sejak pembahasan hingga pengesahan APBD Kutim selalu dijalankan secara terbuka. Berbagai sidang pembahasan di DPRD selalu bisa diakses oleh masyarakat umum. “Memang yang dipaparkan hanya garis besar. Bukan detail APBD secara rinci. Tapi itu sudah jadi langkah kami menjalankan transparansi,” tandasnya. (bct/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: