PAD PPU di 2021 Menunjukkan Tren Positif

PAD PPU di 2021 Menunjukkan Tren Positif

PPU, nomorsatukaltim.com - Tren pendapatan asli daerah (PAD) Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan hasil positif. Hal itu dari data yang tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU.

Untuk realisasinya hingga kini telah mencapai Rp 5,7 miliar. Itu bersumber dari berbagai jenis sektor pungutan pajak. Perhitungan sampai triwulan kedua 2021 sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih dominasi penerimaan PAD. Selain itu, sumber pungutan lain yang turut menyumbang ialah pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masyarakat. “PAD kita sampai saat ini, sumbernya masih didominasi oleh pajak BPHTB,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten PPU, Tohar, Senin (28/6/2021). Adapun jumlah itu di luar dari sektor retribusi. Dijelaskan Tohar, PAD dari sektor retribusi dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi. Meski demikian, besaran perolehan pendapatan itu dinilai cukup positif. Pasalnya jumlah tersebut lebih besar dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya terdapat kenaikan. “Jika dikomparasi tahun sebelumnya, angka ini cukup positif. Karena pada periode yang sama tahun 2020. Penerimaan kita hanya sekitar Rp 3 miliar,” ungkapnya. Secara detail, jika komparasi penerimaan selama kurang lebih enam bulan di tahun 2020, penurunan hanya terjadi pada periode Januari 2021. Lebih lanjut, upaya mengoptimalkan penerimaan PAD, terus dilakukan. Termasuk inovasi terbaru, sosialisasi pungutan pajak hotel dan restoran. “Secara perlahan kita lakukan clearance data obyek pajak dan sumber pajak yang kompatibel dengan fakta di lapangan,” imbuh Thohar. Thohar optimistis, target pendapatan yang diberikan tahun bisa terealisasi. Bahkan melebihi. Secara keseluruhan, pendapatan asli daerah kabupaten PPU 2021 ditargetkan sebesar Rp 147 miliar. Angka tersebut mengalami peningkatan dari target 2020 sekira Rp 130 miliar. Sementara realisasinya hanya sebesar Rp 80 miliar. Hal itu imbas dari pandemi COVID-19. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: