Andi Harun Bongkar Isi Curhat Makmur
Sehari setelah surat penggantian dirinya muncul di media, Ketua DPRD Kaltim, Makmur Haji Aji Panglima Kahar bersua dengan Ketua DPD Partai Gerindra Kaltim, Andi Harun. Kasak-kusuk beredar, Wali Kota Samarinda itu memanfaatkan momen untuk menggaet politisi gaek itu. Sekian lama menunggu, Andi Harun akhirnya buka-bukaan isi pertemuannya dengan tokoh asal Berau itu.
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Bekas wakil ketua DPRD Kaltim itu blak-blakan mengisahkan isi pertemuannya dengan tokoh Golkar. Termasuk membahas berbagai opsi perlawanan Makmur terhadap keputusan Ketua DPD I Golkar Kaltim, Rudy Mas’ud. Dalam pertemuan yang ditemani untuk-untuk, Andi Harun memberi masukan berbagai pilihan dan pencerahan hukum kepada bekas bupati Berau dua periode. Pertemuan kedua tokoh bermula dari telepon Makmur kepada Andi Harun. Makmur hendak berkunjung menemui Andi Harun. Tetapi orang yang dikunjungi merasa bahwa tokoh yang ingin bertamu lebih senior secara karir politik dan usia, maka ia manut pada adab. Andi Harun mengambil inisiatif untuk lebih dulu mengunjungi Ketua DPRD Kaltim di rumah dinasnya. Andi Harun mengaku sama sekali tak mengetahui sebelumnya perihal yang hendak dibicarakan. Ia berpikir pertemuan akan membahas hal-hal yang keterkaitannya dengan fraksi Partai Gerindra legislatif provinsi Kaltim. Sebab, kata dia, biasanya selain pimpinan dewan berdiskusi dengan fraksi, mereka juga ingin berdiskusi dengan ketua partai. Tapi ternyata, bukan. "Ternyata, menyangkut tentang persoalan kalau beliau sedang menghadapi, internal case (di partainya). Beliau mau sharing persoalan hukum dalam kasus seperti yang beliau alami seperti apa?" cerita Andi Harun ditemui di sela Rapat Kerja Daerah Partai Gerindra Kaltim, di Hotel Mercure Samarinda, Sabtu (26/6). Pemilik gelar doktor bidang hukum dari Universitas Muslim Indonesia, Makassar itu akhirnya memberi saran dan pandangan-pandangan sesuai bidang keahliannya. Saran dia begini; bahwa partai sejatinya punya hak dan wewenang membuat sebuah putusan. "Saya mulai dari situ," ujar Andi Harun. Hanya, menurutnya, partai politik adalah lembaga yang semua kegiatan dan putusannya disandarkan di atas dasar hukum. Sehingga, ia berkata, jika ditanya, apakah jika seorang kader diberi sanksi oleh partainya, memang berwenang. Jawabannya ya, partai berwenang. Namun yang mesti dipertanyakan kemudian, apakah partai tersebut dalam menjatuhkan sanksi atau membuat putusan sudah mengindahkan semua syarat-syarat, baik menurut AD/ART partai tersebut, dan atau syarat menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, selain partai politik memang memiliki wewenang, putusan partai tersebut juga tidak dicampuri atau diprotes di ruang publik. Karena putusan yang berlaku di internal partai mesti dihormati. Tetapi pada saat bersamaan, mesti dipahami dan dihormati juga. Bahwa kader partai yang bersangkutan, yang merasa kepentingannya dirugikan, dapat menempuh jalur-jalur politik dan hukum. "Maka agar proporsional, saya sarankan kepada Pak Makmur, kalau bapak merasa dirugikan oleh keputusan ini, AD/ART partai bapak, itu mengatur ruang untuk mengklarifikasi dan mengonfirmasi keputusan yang dianggap merugikan bapak." Yaitu melalui pengajuan gugatan atau sengketa di Mahkamah Partai, internal partai. "Saya tunjukkan objek sengketa yang diatur menurut tata cara beracara di peraturan Mahkamah Partai Pak Makmur ini," kata suami Rinda Wahyuni itu. Sehingga, menurut Andi Harun, persoalan tersebut sebenarnya tidak perlu ada politicking. Karena internal partai masing-masing memiliki mekanisme dan Mahkamah Partai. "Karena negara ini berdasarkan hukum. Jadi tidak ada satu partai politik pun yang bergerak tidak atas dasar negara hukum. Kita Indonesia, negara demokrasi berdasarkan hukum itu klir.""Dan saya mendengar hari ini beliau (Makmur) sudah menunjuk lawyer. Jadi klir. Sebahagian dari lawyer itu adalah kolega saya. Tapi itu hanya secara kebetulan saja," Andi HarunIa melanjutkan, partai politik di Indonesia juga, sejatinya memiki undang-undang partai. Yang dipakai sebagai norma untuk seluruh kegiatan dan aktifitas partai politik. Jadi, menurutnya, jika ada seseorang yang merasa dan menduga kepentingan dirinya dirugikan dengan keputusan partainya. Maka sebaiknya perasaan dan dugaan itu diuji sampai yang bersangkutan mendapatkan keadilan. Langkah pertamanya, yakni di meja Mahkamah Partai. Langkah kedua, yaitu sesuai surat edaran Mahkamah Agung. Yang menyatakan, bahwa jika keputusan Mahkamah Partai tidak dirasa memuaskan atau diduga keputusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan maka yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan atau sengketa ke Pengadilan Negara. Baik itu di Pengadilan Negeri untuk objek hukum perdatanya. Atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk objek keputusan pejabat tata usaha negaranya. Gugatan ke Pengadilan Negara baru baru bisa ditempuh setelah gugatan memenuhi unsur formil. Di antaranya setelah kader partai yang bersangkutan menempuh sengketa perselisihan di Mahkamah Partai. "Itulah yang ada diatur di dalam ketentuan partainya Pak Makmur. Harus melalui Mahkamah Partai dulu baru bisa ke Pengadilan Negara. Karena berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung dan berdasarkan ketentuan hukum beracara di Pengadilan Negeri pada objek keperdataan yang bisa jadi berujung perbuatan melawan hukum atau melalui PTUN melalui objek sengketa keberatan terhadap putusan pejabat tata usaha negara," papar mantan pengurus Partai Golkar Kaltim. Bekas Wakil Ketua DPRD Kaltim periode 2019-2024 ini mengatakan, proses yang mesti ditempuh Makmur, jika merasa dirugikan atau keberatan dengan putusan Partai Golkar merotasi dirinya masih terbuka. Mekanisme pertama yaitu pengajuan sengketa ke pengadilan partai yang disebut Mahkamah Partai. Dan di dalam peraturan partai tersebut, kata ia, yang bersangkutan diberi waktu 16 hari sejak keputusan diterimanya. "Artinya juga, proses kelanjutan dari surat partai politik itu, instansi-instansi lain harus menghormatinya, karena partainya sendiri memberi ruang untuk dapat mengajukan keberatan jika merasa dirugikan atas keputusan internal partai." "Jadi ini tidak perlu ada politicking, tidak perlu ada mis, tidak perlu ada debat, karena kalau semua kembali ke aturan maka ini akan biasa saja. Bahkan ini bisa menjadi diskursus akademik, ilmiah yang mencerahkan," tutur Andi Harun.
Guru Politik
Sekretaris DPD I Golkar Kaltim, Muhammad Husni Fachruddin mengatakan pihaknya tidak ingin berpolemik soal rencana partainya melakukan penggantian alat kelengkapan dewan. “Kami sangat menghormati dan menghargai ayahanda Makmur sebagai guru politik, dan tentu saja kami taat dengan fatsun dan loyal dengan Ketua DPD Harum apalagi dengan semua keputusan DPP,” katanya. Pria yang biasa disapa Ayub itu memastikan “bahwa semua ini sudah dapat diselesaikan dengan baik melalui mekanisme internal partai Golkar,” ujarnya. “Dan saya mengingatkan kepada orang-orang yang tidak memahami duduk perkara ini, untuk jangan mengambil kesempatan dalam setiap dinamisasi partai Golkar karena tanpa disadari kami mendapatkan iklan gratis,” ujar anggota DPRD Kaltim itu. Menurut Ayub, Makmur bukanlah tipikal manusia yang gila jabatan. Ia akan mengikuti ketentuan partai. “Ayahanda Makmur itu tipikal manusia yang tidak gila jabatan. Jadi kalau memang begitu ketentuan partai, beliau pasti menerima. Itu kata beliau dengan saya.” “Namun beliau sebagai seorang tokoh tentu saja banyak memberikan saran dan masukan kepada kami. Kata beliau, biasa aja yang begini ini di politik nanda,” tulis Ayub dalam pesan yang dikirim ke Disway Kaltim. Ayub menambahkan, Makmur memberikan saran, nasihat dan kritikan karena melihat kader muda Golkar sebagai penerus. “Beliau sampaikan, karena kata beliau, kalian sebagai anak muda yang nantinya meneruskan estafet kepemimpinan partai Golkar harus lebih hebat dari kami yang tua-tua.. jadi clear sudah masalah ini yu.. semua dapat diselesaikan Golkar secara internal,” klaim Ayub. Ia menambahkan, mekanisme musyawarah kekeluargaan ini dari awal dicanangkan Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto untuk menyelesaikan setiap persoalan. Terkait pernyataan Andi Harun dan Ayub, Makmur akan memberikan keterangan, hari ini. *DAS/YOSCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: