Karut Marut Kebijakan Corona, LBH Buka Posko Aduan

Karut Marut Kebijakan Corona, LBH Buka  Posko Aduan

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda meluncurkan pusat pengaduan COVID-19 di tengah meningkatnya intensitas pertambahan korban pagebluk di Indonesia. Utamanya di beberapa daerah di mana akselerasi peningkatannya kian mengkhawatirkan.

Crisis center COVID-19 ala organisasi jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini berorientasi memberikan pendampingan kepada masyarakat yang merasa terdampak secara langsung dan tak langsung oleh kebijakan pemerintah terkait Coronavirus Disease 2019. Program ini berangkat dari keresahan para advokat pembela HAM, rakyat miskin dan buta hukum di LBH. Mereka menganggap strategi pemerintah menanggulangi wabah selama setahun lebih, belum efektif mengurangi angka pertambahan kasus. "Malahan sekarang di beberapa daerah terutama di Pulau Jawa muncul beberapa jenis varian baru virus corona." Kondisi ini ironi, menilik besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk pencegahan dan penanganan terhadap gempuran SARS-CoV-2. "Tapi ternyata tidak maksimal," ujar Fathul Huda Wiyashadi, direktur LBH Samarinda dalam peluncuran posko COVID-19 di Samarinda, Jumat (25/6/2021). Arah kebijakan para pemangku negeri menghadapi situasi pelik ini disebut kian tak jelas. Alih-alih memperbaiki strategi penanganan yang bermanfaat bagi rakyat. LBH malah menduga kebijakan pemerintah cenderung hanya menguntungkan sejumlah pihak, dan banyak meleset dari sasaran. "Contoh nyata adalah kebijakan soal bansos yang berujung pada tindak pidana korupsi oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Kartu prakerja yang ternyata tidak tepat sasaran, hingga kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat yang masih tebang pilih dalam implementasinya, dan berdampak pada hilangnya hak-hak masyarakat atas subsidi dari negara di masa yang sulit ini," tutur Fathul menyampaikan. LBH, kata Fathul, miris melihat realitas tersebut. Anggaran yang seharusnya difokuskan untuk mengurangi kesulitan masyarakat di tengah pandemi malah jadi bancakan oleh pejabat pemerintah sendiri. "Ini telah menjadi tugas kita bersama, untuk mengawal dan mengontrol penanganan dan pencegahan COVID-19 ini oleh pemerintah," lanjutnya. Fathul mempersilakan masyarakat Kaltim yang merasa menjadi korban dari ketimpangan kebijakan pemerintah terkait penanggulangan pandemi, untuk datang melapor ke Posko COVID-19 LBH Samarinda. Misalnya ada masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan sosial tapi dalam  implementasinya ia tak kebagian. Kemudian ada masyarakat yang mestinya dapat mengakses program kartu prakerja tapi realisasinya ia tak memperoleh akses. Termasuk keluhan yang kerap terdengar di masa pandemi  ini, yakni ada masyarakat merasa menjadi korban maladministrasi hingga merasa di-covid-kan. LBH berharap hak-hak publik disalurkan secara merata dan adil oleh pemerintah. Di samping itu, mereka menekankan agar pemerintah tidak hanya sekadar membuat aturan. Tetapi harus mengkaji lebih jauh dari hal paling mendasar. Kebijakan pemerintah harus berbasis sains. Keilmuan terutama di bidang medis, epidemiologis, dan sosiologis. "Karena itu nanti berdampak kepada masyarakat," imbuh Fathul. Lebih parah lagi, menurutnya, bila ada pemerintah daerah yang cenderung lamban dan mengeluarkan kebijakan yang simpang siur. Tidak berkesesuaian dengan pemerintah pusat. "Sebagai contoh di Balikpapan, beberapa kali kebijakan PPKM diberlakukan tapi pelaksanaannya cenderung tebang pilih. Ada pembatasan operasional terhadap usaha-usah kecil menengah. Bahkan ada patroli keliling yang ketika melihat kerumunan langsung dibubarkan. Tapi hal itu tidak pernah terjadi di pusat perbelanjaan besar. Tidak pernah ada pembubaran.," klaimnya. Fathul menyangsikan sikap pemerintah daerah yang gampang menutup aktivitas usaha kecil menengah bila menemukan kerumunan. Hal tersebut, dinilai telah mencederai hak-hak masyarakat. Terutama pedagang kecil. Yang menggantungkan kehidupan dari usahanya itu. "Kenapa harus langsung ditutup. Kenapa tidak diawasi saja pelaksanaan protokol kesehatannya. Itu jauh lebih penting dari pada menutup usaha mereka. Sehingga masyarakat kecil yang kehilangan penghasilan. Padahal kan semua orang berhak atas kehidupan yang layak. Tidak cuma pengusaha besar saja yang ingin mendapat penghasilan di tengah pandemi. Masyarakat kecil juga sangat membutuhkan," ia membeberkan. Termasuk ketika pedagang berpindah yang dipaksa mulai berjualan sore hari lalu diatur harus menutup usaha sebelum pukul 22.00, kata dia. "Ini kan contoh kebijakan yang tidak merata. Di Satgas pusat bilangnya ada penerapan PPKM. Tapi di daerah-daerah kebijakannya berbeda. Kan lucu tidak konsisten. Apalagi ada daerah yang sama sekali tidak menerapkan kebijakan tersebut." Fathul Huda mengatakan posko pengaduan COVID-19 ini adalah program YLBHI yang diselenggarakan oleh LBH di berbagai daerah. Kaltim salah satu daerah yang pertama meluncurkan program tersebut. Sebelumnya, YLBHI merupakan salah satu penggagas platform laporcovid19.org yang kini dikelola Kemenkes. Ini sebagai bukti bahwa YLBHI konsen terhadap penanganan COVID-19 di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat yang merasa terdampak dan dirugikan kebijakan pemerintah, kata Fathul lagi, dapat mengadukan ke posko ini untuk memperoleh pendampingan. Bisa dengan datang langsung ke posko di Jalan Gitar, Komplek Prevab No 30-A, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda Ulu. Atau dapat menghubungi langsung ke nomor kontak 081545546765 dan atau menghubungi langsung melalui wahana media sosial LBH Samarinda. "Ini bukan untuk menjelek-jelekkan pemerintahan, LHB bikin posko ini untuk mendukung supaya apa yang dilakukan pemerintah itu efektif dan tepat sasaran. Kalau ada celah nanti kami berikan masukan ke pemerintah. Supaya bisa kita pulih dari pandemi lebih cepat," ucap Fathul. Mekanisme advokasi yang ditawarkan program ini yakni dimulai dari menggolongkan jenis aduan masyarakat yang diterima. Berdasarkan analisis hukum. Lalu, diantara pilihan tindaklanjutnya ialah seperti hearing atau audiensi ke pemerintah. LBH juga membuka kemungkinan menggugat atau melaporkan oknum atau jajaran pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanganan COVID-19, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Bahkan pidana. Selain meresahkan, ketidakadilan kebijakan pemerintah secara teknis. LBH juga menyoroti potensi penyelewengan dari pola pengelolaan anggaran besar pemerintah yang dikhususkan untuk penanggulangan wabah berkepanjangan ini. Fathul menyebut, banyak anggaran COVID-19 yang telah disisihkan Pemda namun pada akhirnya tidak dapat terserap seluruhnya. Karena tumpang tindih pengalokasian dan penggunaan anggarannya. "Kita tahu di Satgas ada dari unsur pemerintah, kepolisian, TNI dan lainnya. Yang mana sebenarnya sudah punya anggaran masing-masing. Tapi kelihatannya operasional dalam keterlibatannya di Satgas juga dibebankan ke anggaran daerah. Ini kan jadi persoalan tersendiri juga." "Lebih baiknya langsung sektoral saja anggarannya. Kalau untuk masalah kesehatan bebankan di Dinas Kesehatan. Urusan sosial lewatkan Dinas Sosial. Pengamanan langsung saja di TNI Polri. Supporting patroli bisa di Satpol PP. Satu pintu begitu jadi enak penggunaannya. Dari pada campur-campur, birokrasinya rumit akhirnya jadi tidak terserap," pungkas Fathul.

Perketat Akses

Terkait perkembangan penanganan COVID-19 di Kaltim, pemerintah daerah memerintahkan pengelola akses transportasi darat, udara, laut dan sungai memperketat pengawasan. "Pintu-pintu masuk itu sebenarnya harus diperketat. Sehingga, dapat diketahui dan ditracing orang yang masuk ke daerah kita. Jangan lalai. Padahal, kita sudah terbitkan Surat Gubernur untuk perketat pintu-pintu masuk," kata Sekretaris Daerah, Muhammad Sa'bani dalam keterangan resmi. Lebih lanjut, Sa'bani mengatakan, setiap orang datang dari luar dan masuk melalui pintu-pintu masuk itu wajib di swab antigen. Sehingga, jika terbukti, mereka bisa langsung diisolasi. Dengan begitu, mereka yang masuk ke Kaltim, meski berdomisili di Benua Etam tetap taat dan patuh. "Artinya, meski oleh-olehnya habis di luar Kaltim. Tapi, jangan juga penyakitnya yang dibawa ke Kaltim," ucap Sa'bani. Berdasarkan perkembangan data Dinkes Kaltim, sampai akhir pekan kemarin terkonfirmasi kasus positif total 75.447 kasus. Dirawat 2.586 kasus dan meninggal 1.790 kasus.

Semua Bisa Vaksin

Panglima Daerah Militer VI Mulawarman, Mayjen TNI Heri Wiranto meminta seluruh masyarakat dengan usia di atas 18 tahun mendaftar vaksinasi. Ia mengatakan, saat ini tidak ada lagi klasifikasi penerima vaksin. Pernyataan Heri Wiranto diungkapkan disela-sela meninjau penerapan PPKM Mikro di RT 31 Kelurahan Damai Bahagia, Ahad (27/06). “Segera daftarkan kalau dapat waktunya bisa segera vaksin. Tapi kalau tidak sudah masuk daftar tunggu,” katanya. Pendaftaran vaksinasi, kata jenderal bintang dua itu, bisa dilakukan melalui website pemerintah daerah, maupun datang ke Kodam VI Mulawarman, atau Polda Kaltim. Dia mencontohkan negara-negara di Eropa yang warganya telah divaksin seluruhnya, sehingga banyak yang tak lagi menggunakan masker saat menyaksikan Piala Eropa di stadion. “Ini sudah bisa dilihat di negara-negara Eropa, negara Amerika kenapa mereka sekarang gak pakai masker, kenapa nonton bola di stadion gak pakai masker karena semua sudah divaksin,” ujarnya. “Jadi mereka diyakin sudah kebal. Sedangkan kita belum bisa ikut mereka karena kita belum semuanya tervaksinasi.” Karenanya lanjut dia, Pemerintah kini meningkatkan program vaksinasi. Presiden menargetkan bulan depan memberikan vaksinasi kepada 1 juta warga. “Makanya pemerintah sekarang memprogramkan serbuan vaksinasi yang sekarang sedang berjalan dari kemarin Pak Presiden langsung suporting ke beberapa wilayah termasuk wilayah Kaltim berkomunikasi dengan Pak Kapolda,” ujar Pangdam. *DAS/YOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: