Pemkab PPU Tanggapi Laporan Polisi Soal Tambang: Kelajuan!

Pemkab PPU Tanggapi Laporan Polisi Soal Tambang: Kelajuan!

Penajam, nomorsatukaltim.com - Dua pejabat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) menanggapi dingin laporan yang dilayangkan kontraktor tambang batu bara.

Pelaksana Tugas Sekretaris Kabupaten PPU, Muliadi, menilai perusahaan tergesa-gesa membawa persoalan penutupan proyek mereka ke penegak hukum. Ia mengingatkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan berdasarkan hukum dan perundang-undangan. Termasuk kaitannya dengan pemberian izin berusaha dan menjatuhkan sanksi.    "Silakan saja. Tidak boleh juga melarang seseorang melapor. Itu hak asasi mereka," ujarnya diwawancarai Kamis, (24/6). Ia mengakui telah memerintahkan jajarannya, Satpol-PP, DPMPTSP, Dishub untuk melakukan penyegelan pada aktivitas itu. Berdasarkan pada, tak adanya dokumen izin atas sejumlah kegiatan yang dilakukan. Meski begitu, Muliadi yang baru menjabat 6 bulan, tak mau menanggapi lebih lanjut. "Ya biasa saja. Kami hadapi saja secara hukum. Jangan sampai salah alamat. Tapi sudahlah, biar fakta hukum yang berbicara," sebutnya. "Yang jelas kami siap menjawab semua pertanyaan penyidik, jika kami dipanggil," sambungnya lagi. PT Kaltim Naga 99 dan PT BM Energy Inti Perkasa yang menjadi kontraktor dan sub kontraktor Perumda Benuo Taka melaporkan Muliadi dan empat pegawai Pemkab PPU atas tuduhan pencemaran nama baik dan upaya menghalangi kegiatan pertambangan. Selain Muliadi, ada Asisten II Setkab PPU Ahmad Usman, Plt Kepala Satpol-PP Muhtar dan Kabid Pengaduan Kebijakan Data dan Pelaporan DPMPTSP PPU Fernando Hamonangan. Serta Dirut Perumda Benuo Taka Herianto atas tuduhan penipuan. Langkah itu diambil pasca penghentian sementara aktivitas pertambangan milik Perumda Benuo Taka di Kelurahan Gersik. Terkait laporan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Alimuddin menilai laporan ke salah satu anak buahnya, juga pejabat yang lain itu,  “kelajuan!” "Itu terlalu prematur. Kalau pencemaran nama baik. Apanya yang dicemarkan. Nama baik siapa yang dicemarkan," ujarnya. Pasalnya, mencemarkan nama baik seseorang atau sebuah perusahaan yang ditudingkan itu tidak tepat. "Kami bicara soal indikasi pelanggaran, bukan menuduh. Apanya yang dicemarkan," tandasnya. Alimuddin mengatakan, bisa saja mereka salah mengerti. Dari langkah yang pemerintah ini lakukan. Seharusnya jika tidak terima, menurutnya, didahulukan untuk mengklarifikasi. Agar mengerti duduk perkara sebenarnya. "Bisa saja mereka yang salah mengerti. Mereka harus tahu dulu pelanggaran yang mereka lakukan. Kalau sudah begitu dan tidak menerima, baru mereka boleh melapor," bebernya. "Nah, kalau Pemkab nuntut balik bagaimana. Kita memang tidak ada rencana untuk melapor balik, tapi kalau tidak kooperatif, ya bisa saja. Itu masih tentatif," lanjutnya. Kendatipun begitu, ia tak melarang adanya laporan ke pihak berwajib. Dipastikan pihaknya siap mengikuti semua arahan yang diminta kepolisian. "Tapi kita siapkan, jawaban secara teknis Karena kami punya pegangan dokumen izin yang tidak mereka miliki," katanya.

Izin yang Dilanggar

Beberapa petugas dinas terkait turun ke lokasi tambang di Kelurahan Gersik itu, Selasa, (22/6/2021) lalu. Dari penindakan di lokasi itu, didapati 4 perusahaan yang bekerja di lahan milik BUMD itu. Yang pertama ialah Perumda Benuo Taka, PT Grace coal, PT Kaltim Naga 99 dan PT BM Energy Inti Perkasa. Keempatnya dianggap berkerja tanpa mengantongi izin dari pemerintah daerah. "Ada laporan dari perizinan, bahwa ada aktivitas penambana di Kelurahan Gersik. Kalau tidak ada izinnya, saya perintahkan untuk segel," tegasnya. Aktivitas dihentikan. Lokasi tambang dan stok pile dipasangi garis polisi oleh Satpol-PP. Begitupun pada alat berat yang ada di sana. Penutupan sementara itu dilakukan hingga surat-surat izin yang diminta, bisa dilengkapi. Sepanjang belum diurus, sepanjang itu pula aktivitas tidak boleh berjalan. "Ya Perumda juga harus urus itu, karena kami sudah kasih kewenangan. Perumda itu anak Pemkab PPU, kalau melanggar ya tetap disemprit," jelasnya. Adapun terkait 3 perusahaan yang menjadi rekan Perumda, itu tidak menjadi masalah. Sepanjang surat izin kantongi. Dari data yang ada padanya, mereka sudah saling bekerja sama tercatat 17 Oktober 2019. Di masa kepemimpinan Dirut Perumda Benuo Taka (dulu bernama Perusda Benuo Taka) yang lama, Wahdiat. Tapi seiring perkembangannya, baru pada 2021 ini aktivitas penambangan berjalan. Di masa kepemimpinan Herianto, Dirut Perumda Benuo Taka yang baru. "Nah, ternyata, semua ketentuan itu tidak dipenuhi. Banyak sekali yang tidak dipenuhi," sebutnya. Kepala DPMPTSP PPU Alimuddin menjelaskan beberapa pelanggaran yang dimaksud itu berkaitan dengan UU 3/2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, ada beberapa oelanggaran setingkat peraturan daerah (perda). Disebutkan di antaranya Jamrek (jaminan reklamasi) tidak dilampirkan. Tidak adanya penanggung jawab lapangan yang ditunjuk oleh instruktur tambang di lokasi. Tidak memiliki Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB). Adapula tak memiliki izin kelayakan kendaraan pengangkut. "Setelah kami verifikasi, didapati dokumen itu tidak lengkap. Itu semua wajib dipenuhi sesuai UU Minerba nomor 3. Jadi kami nyatakan itu belum lengkap. Makanya kami segel sementara," terangnya. Pelanggaran izin itu beragam. Berbeda dari tiap perusahaan yang berkegiatan di sana. Disesuaikan dengan status pekerjaannya. Perumda Benuo Taka berposisi sebagai pemilik pekerjaan. Perusahaan lain tercatat sebagai kontraktor dan sub-tropis. Kemudian terkait pelanggaran perda, ialah tidak melakukan kepengurusan izin penggunaan jalan umum. Lalu tidak mengantongi izin lingkungan berkaitan dengan penggunaan lahan, izin lalu lintas, serta izin penggunaan pelabuhan untuk distribusi batu bara. "Ada sebagian izin kewajiban Perumda, ada izin yang menjadi kewajiban kontraktor. Pokoknya izin sebagaimana kelayakan izin kegiatan pertambangan pada umumnya, mereka tidak lengkap," urainya. Diharapkan perusahaan yang melakukan kegiatan eksplorasi untuk datang dan mengklarifikasi. Biar dapat ditunjukkan surat izin yang perlu dilengkapi. "Logikanya, sebelum mereka melakukan kegiatan itu harus melapor ke pemerintah daerah. Sejauh ini, mereka termasuk Perumda tidak melakukan penyampaian ke kami khususnya," demikian Alimuddin. Sehari sebelumnya, perusahaan kontraktor dan sub-kontraktor, PT Kaltim Naga 99 dan PT BM Energy Inti Perkasa melaporkan empat pegawai Pemkab PPU ke polisi. Mereka dituduh melakukan pencemaran nama baik dan upaya menghalangi kegiatan pertambangan. Laporan dilayangkan perusahaan setelah pemerintah daerah menurutp aktivitas mereka. */RSY/YOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: