Ancam Pedagang dengan Celurit, Pria di Balikpapan Dibekuk Polisi
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Polsek Balikpapan Barat meringkus seorang pria berinisial BO (30). Setelah ia viral di media sosial melakukan aksi pengancaman di Pasar Pandansari Balikpapan Barat, baru-baru ini.
Melalui video beredar, BO terekam melakukan kekerasan verbal terhadap seorang pedagang, yang dilanjutkan dengan mengacungkan sebilah senjata tajam (sajam) jenis celurit. Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto saat pers rilis Kamis (24/06/2021), mengatakan BO diketahui menguasai secara ilegal lapak tersebut, dan hendak memindahkan hak pakai lapak ke orang lain. "Karena yang sewa lapak ini masih merasa membayar tapi mau diserahkan lagi ke orang lain, jadi tidak mau dikasihkan," ujar Totok, di Makopolsek Balikpapan Barat. Lantaran menolak, BO lantas mengeluarkan senjata tajam jenis celurit tersebut ke arah pedagang tersebut. "Viral di medsos. Akhirnya kita cari, jadi anggota jatanras Balikpapan Barat selama 1 minggu mencari dan akhirnya ketemu," jelasnya. Belakangan diketahui, BO memiliki rekam jejak kriminal tak sembarangan. Di mana aksi pengancaman ini merupakan aksi kriminal kelimanya yang menyeretnya ke balik penjara. "Residivis 4 kali, sama yang ini jadi 5 kali, jadi melakukan pembunuhan sekali, penganiayaan, sajam, terakhir pengancaman," tambah Kapolsek Balikpapan Barat. Dijelaskan lebih lanjut, sejauh ini BO menyewakan sedikitnya sepuluh lapak yang terpasang di fasilitas umum di kawasan Pasar Pandansari, Balikpapan Barat. Adapun untuk biaya sewa dipatok kisaran tarif Rp 1,5 juta untuk 6 bulan. Sementara itu, BO yang ditahan sekaligus barang bukti celurit yang sering ia bawa lengkap dengan pembungkusnya, hanya bisa tertunduk di hadapan awak media. BO sendiri terancam pidana penjara paling lama 1 tahun dengan jerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Tahun 1951, di mana kurungan penjara paling cepat 5 tahun. (Bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: