Penipuan Bermodus Prank Ultah, Korban Rugi Hingga Rp 800 Juta
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Hati-hati memberikan informasi pribadi di media sosial secara terbuka. Bisa jadi, hal itu dimanfaatkan orang dengan niat jahat. Seperti yang dilakukan DW (34), yang menjadi tersangka tindak pidana penipuan.
Perempuan 34 tahun ini memanfaatkan nomor ponsel sang anak yang tercantum di media sosial. Berlagak sebagai kawan si ibunda, DW meminta si anak untuk mengambil barang-barang di rumah, seolah-olah sedang kecurian. Hal itu dilakukan dengan dalih prank surprise ulang tahun korban. Anak korban yang percaya, seketika mematuhi apa yang diminta DW. Seperti mengambil barang-barang berharga dalam brankas, ponsel merek iPhone 11 Pro Max, gelang berlian, permata, dan tas bermerek mahal. Barang-barang bernilai tinggi itu, kemudian dibungkus dalam kertas kado dan dikirim dari Balikpapan ke Samarinda melalui jasa pengiriman. Korban, yakni DA (37) yang sadar telah menjadi korban penipuan, akhirnya mengadu ke Polresta Balikpapan. Penyelidikan pun dilakukan oleh aparat. Hingga terungkap posisi DW yang diketahui berada di Samarinda. "Awal mula kasus ini terungkap, di mana Satreskrim melakukan identifikasi kamera CCTV yang ada di dekat rumah korban," jelas Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sepbril Sesa, Senin (21/6/2021). Di samping itu, kepolisian juga melacak transfer penggunaan jasa pengiriman barang langsung ke pelaku. "Sehingga dari situlah tim berangkat menuju Samarinda untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," tambahnya. Atas kerja sama Polresta Balikpapan, Polresta Samarinda dan Polda Kaltim, pelaku dapat ditangkap. Adapun kejadian ini menyebabkan kerugian sekitar Rp 800 juta. Seluruh barang berharga yang sempat dikuasai DW, kini telah diamankan dan menjadi barang bukti. Adapun DW belakangan diketahui hanya sendiri dalam menjalankan aksinya. AKBP Sepbril sendiri mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memberikan informasi melalui media sosial. "Kita ambil hikmahnya, di mana kita dalam bermedia sosial harus betul-betul bijak. Jangan menyampaikan semua identitas kita di media sosial karena bisa digunakan pelaku kejahatan," tutup Sepbril. DW sendiri kini ditahan di Polresta Balikpapan demi menjalani proses hukum yang berlaku. DW terancam pidana penjara dengan jerat Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman meringkuk di balik jeruji besi paling lama empat tahun. (bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: