THL di PPU Edarkan Sabu Diringkus

THL di PPU Edarkan Sabu Diringkus

PPU, nomorsatukaltim.com - Lagi, pengguna aktif sekaligus pengedar narkoba jenis sabu di Penajam Paser Utara (PPU) ditangkap. Seorang di antaranya merupakan tenaga harian lepas (THL) di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab PPU.

Keduanya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres PPU. Adapun pegawai honorer itu ialah AS (29). Berhasil diamankan darinya sekira 20 gram sabu. "Tersangka AS selama ini merupakan honorer Dinsos (Dinas Sosial) PPU. Yang bersangkutan selain mengonsumsi juga mengedarkan sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Mulyono dalam konferensi pers, Rabu (16/6/2021). Sebelum diringkusnya AS, rekan sesama pengguna lebih dahulu diciduk petugas. Pengembangan kasus dari tersangka HN (36) di Kecamatan Waru PPU pada Jumat (11/6/2021) lalu. "Kami menangkap pelaku berkat laporan warga yang resah atas kelakuannya, yang kerap mengonsumsi narkoba di rumahnya," ujarnya. Dalam penindakan ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 1.35 gram. Petugas menemukan lokasi di mana HN menyembunyikan narkoba, di dalam rumah kosong dalam sebuah guci teko kecil. Juga diamankan barang bukti ponsel android dan satu klip plastik bening bekas sabu. "Tersangka HN tidak bisa berkutik dan tidak melakukan perlawanan atau pasrah ketika kami mendapatkan seluruh barang bukti kejahatannya. Kemudian dilakukan pendalaman di mana tersangka ini mengaku membeli barang dari tersangka AS yang diketahui honorer Dinsos PPU," tuturnya. Setelah mengantongi pengakuan HN, jelas Mulyono, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan pengejaran terhadap AS tadi. Diketahui tinggal di Kelurahan Penajam. "Tersangka kami tangkap pada pukul 23.30 WITA, ketika AS berada di rumahnya kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap AS ini," tegas perwira itu. Dikatakannya, dari hasil penggeledahan badan terhadap AS ini, barang bukti sabu disembunyikan dalam bungkusan tisu. Lalu diletakkan dalam plastik wrapping. Barang bukti itu disimpan dalam saku celana sebelah kiri depan. "Barang bukti dua paket sabu tersebut seberat bruto 21.35 gram atau netto 20,35 gram. Kami juga menyita barang bukti lain seperti handphone android satu unit, satu lembar tisu, satu plastik wrapping dan celana pendek milik tersangka warna abu-abu," ucapnya. Tersangka AS terancam pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara tujuh tahun. Sementara itu, tersangka HN dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman penjara selama empat hingga lima tahun ke atas. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: