Kejari Kukar Segera Lengkapi Berkas Iwan Ratman ke PN Tipikor Samarinda

Kejari Kukar Segera Lengkapi Berkas Iwan Ratman ke PN Tipikor Samarinda

Kukar, nomorsatukaltim.com - Secara resmi akhirnya, tersangka Iwan Ratman, eks Direktur Utama (Dirut) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar).

Penyerahan berupa tersangka dan beberapa barang bukti kepada Kejari Kukar, dilaksanakan pada Selasa (15/6/2021) kemarin. Kini tersangka yang tersangkut masalah korupsi ini sudah ditahan dan diamankan di dalam pengawasan Mapolresta Samarinda, hingga 20 hari ke depan. Kasus korupsi yang sudah dinyatakan P-21 ini, dijelaskan oleh Kasubsi Penuntutan Kejari Kukar Ando Rumapela, diserahkan kepada Kejari Kukar lantaran lokus atau tempat kejadian pidana yang merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar yang mencapai Rp 50 miliar ini, terjadi di Tenggarong, Kukar. "Maka dari itu tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Kukar," jelas Ando ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/6/2021). Ando mengatakan, langkah selanjutnya yakni akan segera melimpahkan kasus dan barang bukti kejahatan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Kini mulai masuk ke tahap persiapan persidangan. Terkait barang bukti yang diterima oleh Kejari Kukar. Total sebanyak empat unit mobil mewah berbagai merk, uang tunai kurang lebih Rp 501 juta, dan berbagai berkas serta dokumen pendukung hasil tindak pidana korupsi. Nantinya akan langsung diajukan ke PN Tipikor Samarinda. "Selanjutnya JPU akan membuktikan tindak pidana tersangka di persidangan, setelah kami limpahkan nanti, paling lama dua pekan ke depan," lanjut Ando. Terkait saksi-saksi yang akan dipanggil pada proses persidangan nanti, tidak menutup kemungkinan Bupati Kukar turut akan dipanggil dan bersaksi dihadapan majelis hakim PN Tipikor Samarinda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari Kejari Kukar dan Kejati Kaltim, akan menimbang saksi-saksi mana saja yang dikira perlu untuk hadir. "JPU akan menilai saksi mana yang perlu dipanggil, dipandang perlu bupati akan dipanggil juga," pungkas Ando. Diketahui, eks Dirut PT MGRM Iwan Ratman tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Terkait penyelewengan dana dari Participating Interest (PI) senilai Rp 50 miliar, yang diakui tersangka untuk membangun tangki timbun dan terminal BBM semenjak ia menjabat sebagai Dirut. Namun nyatanya, proyek yang disebut-sebut berada di Balikpapan, Samboja dan Cirebon sejatinya merupakan proyek fiktif dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: