Gaji ke-13 ASN PPU Mundur, Terdampak Pemotongan DAU

Gaji ke-13 ASN PPU Mundur, Terdampak Pemotongan DAU

PPU, nomorsatukaltim.com - Dipotongnya Dana Alokasi Umum (DAU) akhirnya berdampak ke Pemkab Penajam Paser Utara (PPU). Gaji ke-13 untuk Aparatur sipil negara (ASN) terancam mundur. Hingga waktu yang belum ditentukan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Tur Wahyu Sutrisno menuturkan transfer dari pusat ke PPU tidak sesuai harapan. Dana itu ialah anggaran dengan peruntukan pembayaran gaji bulanan, pos tunjangan penambahan penghasilan (TPP), dan pembayaran gaji ke-13 ASN. "DAU yang ditransfer oleh pemerintah pusat untuk PPU nilai kurang dan tidak memenuhi kebutuhan," katanya, Selasa (15/6/2021). Untuk diketahui, DAU yang diterima tahun ini hanya Rp 271 miliar. Sementara di 2020 kemarin sebesar Rp 280 miliar. Jadi ada selisih sekira Rp 9 miliar. Padahal kebutuhan gaji ASN se PPU setiap bulan mencapai Rp 16,6 miliar. Kemudian dana TPP Rp 12,6 per bulan. Total keseluruhan mencapai Rp 29,2 miliar. "Sedangkan dana yang ditransfer hanya Rp 22 miliar saja di tiap bulannya jadi masih ada kekurangan atau minus sebesar Rp7 miliar per bulan," sebutnya. Terkait gaji ke-13, Tur masih belum bisa memastikan pembayaran. BKAD PPU masih menunggu dana transfer masuk ke kas daerah. "Gaji ke-13 masih menunggu dana transfer bersumber dari DAU masuk kas daerah. Harapannya akhir bulan ini sudah masuk dan langsung kami bayarkan atau cairkan," katanya. Adapun terkait dengan gaji bagi tenaga harian lepas (THL) yang baru dinaikkan tahun ini, menjadi Rp 3,4 juta per bulan. Ditegaskan bukan bersumber dari anggaran DAU. Namun bersumber dari pendapatan daerah seperti pajak dan dana bagi hasil. "Anggaran gaji bagi THL kami ambilkan dari dana bagi hasil pemerintah Provinsi Kaltim serta pajak daerah, jadi bukan dari DAU," pungkasnya. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: