Kenalan di Medsos, Gadis 18 Tahun Asal Sangatta Diperkosa di Semak-semak

Kenalan di Medsos, Gadis 18 Tahun Asal Sangatta Diperkosa di Semak-semak

Kutim, nomorsatukaltim.com - Seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial MSN, warga Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) harus berurusan dengan Tim Macan Polres Kutim. Pasalnya, pada Kamis (10/6/2021) lalu, MSN dilaporkan telah melakukan pencurian dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial SM (18), warga Sangatta.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf mengatakan, aksi bejat MSN ini terjadi di Jalan KH Abdullah, tepatnya di Kenyamukan Desa Sangatta Utara, sekitar pukul 00.30 Wita. “Pelaku memerkosa korban di semak-semak, dan saat itu korban tak sadarkan diri,” kata Rauf pada media ini, Selasa (15/6/2021) siang. Awal mula perkenalan MSN dan SM berawal di media sosial (medsos). Ketika itu MSN tidak memasang foto aslinya. Namun foto seorang pria ganteng dan mengaku bernama Nathan. Kemudian pada Rabu (9/6/2021) malam lalu, MSN sebagai Nathan, kembali menghubungi SM melalui medsos dan mengundang ke rumahnya untuk acara makan-makan. Sekaligus mengenalkan SM dengan orang tuanya. “Karena korban mau datang. Pelaku pun mengatakan kalau nanti yang menjemput korban adalah adiknya. Padahal yang disebut adiknya itu adalah pelaku sendiri,” terang Kasat. Dengan menggunakan sepeda motor Scoopy, MSN yang menyamar sebagai adik Nathan menjemput SM sekitar pukul 23.30 Wita di sebuah warung makan. Selanjutnya, MSN membawa SM berkeliling ke arah Jalan Kenyamukan, dan berhenti di pinggir jalan. “Saat itu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung mengikat tangan korban menggunakan lakban yang sudah disiapkan. Tapi ketika hendak dibawa ke dalam gang. Korban sempat melompat dari sepeda motor dan berusaha melarikan diri,” ucap Rauf. Hanya saja upaya SM untuk kabur gagal setelah terjatuh. Sehingga MSN kembali menangkapnya dan mengikat tangan SM ke belakang, serta menutup mata SM menggunakan kain. “Korban saat itu pingsan. Setelah sadar, korban pun melihat pakaian di tubuhnya sudah terlepas dan mengetahui habis diperkosa. Bahkan tas berisikan barang-barang korban juga hilang dicuri pelaku saat kabur,” urai Rauf. SM yang sadarkan diri bergegas kabur dan meminta tolong. Kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kutim. “Pelaku kita amankan di rumah temannya di Sangatta pukul 8 malam usai kita menerima laporan ini. Akibat perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana kurungan,” pungkas Kasat. (bct/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: