700 UMKM PPU Daftar BPUM Tahap Kedua

700 UMKM PPU Daftar BPUM Tahap Kedua

PPU, nomorsatukaltim.com - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap kedua di Penajam Paser Utara (PPU) dibuka. Bantuan yang dikenal Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021 ini memberikan kesempatan untuk pelaku usaha bangkit dari dampak pandemi COVID-19.

Bantuan bagi UMKM terdampak COVID-19 ini senilai Rp 1,2 juta. Bersumber dari Kementerian Koperasi dan UKM tersebut, dibuka sampai 17 Juni. Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas KUKM Perindag Kabupaten PPU Purwantara mengatakan, sesuai jadwal pihaknya masih memberi kesempatan bagi pelaku usaha yang belum mendaftar dalam tiga hari ke depan. Pendaftaran BPUM tahap kedua dibuka sejak 24 Mei 2021. “Sampai saat ini sudah ada 700-an pelaku usaha yang mendaftar. Kita tunggu sampai tanggal 17 Juni nanti,” kata Purwantara, Selasa (15/6/2021). Adapun pelaku usaha yang mendaftar BPUM tahap pertama tahun 2021 sebanyak 4.101. Tahun ini Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi sudah mengeluarkan 17.410 bagi pelaku usaha di PPU. Dengan begitu, pelaku usaha yang dipastikan menerima BLT sesuai SK dari Kemenkop. Namun, jumlah penerima BPUM tahun 2021 dipastikan bakal bertambah seiring masih berjalanya pendaftaran tahap kedua. “Untuk sekarang data penambahan itu ya yang sudah masuk 700-an itu. Angka itu yang belum kita kirim , karena masih nunggu tahap dua ditutup,” tambahnya. Nantinya, data pelaku usaha akan di kirim ke Provinsi untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UKM. Selanjutnya akan diverifikasi oleh Kemenkop. Proses pendaftaran BPUM dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan setempat. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan melampirkan kartu keluarga (KK), serta menyertakan bukti usaha berupa photo. “Mumpung kesempatan masih ada. Bagi pelaku usaha yang merasa belum mendaftar silakan daftar ke kantor Perindag, atau bisa juga di kantor desa atau kelurahan, dimana dia berdomisili,” tuturnya. BLT UMKM disalurkan pemerintah pusat sejak tahun 2020. Bantuan tunai diberikan bagi pelaku usaha terdampak COVID-19. Tahun ini, besaran bantuan yang disalurkan lebih kecil dibanding tahun sebelumnya, yakni senilai Rp 2,4 juta. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: