14 Desa di PPU Persiapan Ganti Kades

14 Desa di PPU Persiapan Ganti Kades

PPU, nomorsatukaltim.com - Ada 14 desa di Penajam Paser Utara (PPU) yang akan menggelar kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 2021. Untuk mengantisipasi kerawanan sosial jelang sosialisasi tahapan dan pendaftaran calon, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) PPU melakukan sosialisasi.

Kepala DPMD PPU, Saidin meminta empat belas desa yang akan menggelar pesta demokrasi pemilihan tahun ini mulai melakukan persiapan. Pasalnya ada perubahan tahapan pilkades yang tertuang dalam peraturan bupati (perbup) terkait pelaksanaannya. “Kami sudah meminta teman-teman desa mulai melakukan sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat terkait persiapan tahapan pilkades sekaligus penjaringan bakal calon kepala desa,” katanya, Senin (14/6/2021). Masing-masing desa diharuskan mampu memaparkan kondisi terkini dan sejumlah potensi kerawanan yang mungkin timbul. Agar dapat dicegah, atau minimalnya diminimalisasi. Potensi kerawanan tersebut biasanya meliputi proses pembentukan panitia desa. Kemudian pendaftaran calon kepala desa hingga pelaksanaan pemilihan kepala desa. “Diharapkan segala tahapan pilkades dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat secara luas. Karena biasanya dalam momentum seperti ini sering terjadi kelompok di masyarakat. Intinya persiapan keamanan harus dimaksimalkan supaya tidak terjadi kerawanan sosial,” urai Saidin. Selain itu kepada seluruh desa calon penyelenggara pilkades tahun ini juga diminta mempersiapkan data daftar pemilih tetap (DPT). Serta menghitung ulang kebutuhan anggaran pelaksanaan pilkades agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari. Perubahan perbup itu saat ini sedang dibahas. Sebagaimana diketahui, Pilkades akan digelar di 14 desa pada 15 Desember 2021 mendatang. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Nurbayah menjelaskan perubahan itu berkaitan dengan penyesuaian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 72/2020. Perlu diketahui, penyelenggaraan Pilkades serentak saat ini mengacu pada Permendagri 72/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Tertuang salah satu poin yang tertuang adalah pelaksanaan Pilkades tahun ini akan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Meskipun Permendagri 72/2020 sudah mengakomodasi perihal pelaksanaan Pilkades, namun perubahan perbup tetap diperlukan. Itu agar dapat menjadi pegangan dan mempermudah teknis pelaksanaan oleh panitia. “Akan didahului dengan pembentukan panitia kabupaten, panitia kecamatan, baru panitia di desa dibentuk. Setelah itu baru tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkades nya dilaksanakan,” jelas dia. Komunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) PPU terkait DPT tiap desa juga sudah dilakukan. Nurbayah mengakui, perihal penentuan jumlahnya kali ini tidak terlalu sulit. Sebab beberapa waktu lalu telah diselenggarakan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga data DPT sebelumnya masih bisa digunakan. “Masing-masing DPT sudah diketahui, tidak terlalu sulit. Tinggal panitia saat pemilihan Desember nanti itu menyesuaikan jika ada warga sudah berusia 17 tahun yang belum ber-KTP apakah bawa kartu keluarga atau lainnya,” tutupnya. Adapun 14 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak adalah sebagai berikut: 1. Bukit Subur 2. Giri Mukti 3. Api-api 4. Sesulu 5. Babulu Darat 6. Babulu Laut 7. Gunung Makmur 8. Sebakung Jaya 9. Rawa Mulia 10. Sri Raharja 11. Sumber Sari 12. Wonosari 13. Bukit Raya 14. Tengin Baru Diketahui, akhir masa jabatan para Kepala Desa di 14 desa di PPU pada 27 Januari 2022, sehingga tahapan pilkades harus segera dimatangkan. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: