2,74 Gram Sabu Gagal Edar, Disimpan dalam Botol Deodoran

2,74 Gram Sabu Gagal Edar, Disimpan dalam Botol Deodoran

Samarinda, nomorsatukaltim.com - F alias O, kini harus menanggung perbuatannya. Kebebasannya harus dibelenggu, buntut dari setahun belakangan berbisnis narkotika jenis sabu di Samarinda. Aksi O mengedarkan sabu eceran baru berhenti ketika diringkus petugas berpakaian preman, Kamis (10/6/2021) malam lalu.

Pria 31 tahun tersebut berhasil ditangkap petugas Satreskoba Polresta Samarinda tanpa perlawanan, tepatnya di pinggir Jalan Ulin, Kecamatan Sungai Kunjang. Saat dirinya tengah menanti seseorang penikmat kristal mematikan untuk datang membeli. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti, sebanyak delapan poket sabu siap edar dengan berat 2,74 gram. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui KBO Ipda Darwoko saat dikonfirmasi Jumat (11/6/2021) sore. Ipda Darwoko menerangkan, yang bersangkutan ditangkap oleh jajarannya tepat di kawasan Pasar Kedondong. Pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi warga setempat, yang menyebutkan di kawasan tersebut kerap dijadikan para pengedar untuk melangsungkan transaksi narkoba. "Pengungkapan ini dari informasi warga, yang menyebutkan bahwa di lokasi itu sering terpantau terjadinya transaksi narkotika. Dari informasi itu, kami langsung lakukan penyelidikan," ungkapnya. Lebih lanjut, Darwoko menyampaikan kronologi penangkapan. Berangkat dari informasi warga, pihaknya kemudian mengerahkan sejumlah anggota berpakaian preman untuk melangsungkan pemantauan. Benar saja, ketika waktu menunjukkan pukul 21.30 Wita, petugas mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan seperti sedang menanti seseorang di pinggir jalan, tepatnya di depan Pasar Kedondong. "Petugas kami kemudian menyergap pelaku ini, bernama F alias O. Setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota, ternyata benar. Bahwa yang bersangkutan ini memiliki sabu untuk diedarkan secara eceran," terangnya. Sabu delapan poket dengan berat 2,74 gram itu berhasil ditemukan petugas di dalam tas selempang hitam yang dibawa oleh pelaku. Awalnya saat dilakukan penggeledahan, petugas hanya mendapati botol deodoran. Namun setelah dibuka ternyata berisikan sabu siap edar. "Untuk mengelabuhi petugas, sabu itu disimpan pelaku didalam botol deodoran. Setelah kami interogasi, yang jelas pelaku ini ngakunya sebagai pengedar eceran dan saat itu diduga sedang menunggu pembeli," bebernya. Singkat cerita, pelaku kemudian dikeler ke Mapolresta Samarinda guna ditindaklanjuti lebih lanjut. Saat ini Satreskoba Polresta Samarinda masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap nama pelaku lainnya dalam peredaran dan muasal sabu tersebut . "Sementara baru itu, saat ini kami masih dalami lagi dari mana dia peroleh barang haramnya," pungkasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: