Sidang Proyek Irigasi Desa Sepatin, Saksi: Sesuai Arahan PPTK

Sidang Proyek Irigasi Desa Sepatin, Saksi: Sesuai Arahan PPTK

Sidang kasus korupsi proyek peningkatan irigasi di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, kembali berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Senin (7/6/2021) malam.

nomorsatukaltim.com - Kembali menghadirkan ketiga terdakwa yang saat ini tengah ditahan di Lapas Kelas IIA Tenggarong sebagai pesakitan. Ketiganya adalah Thamrin selaku Pelaksana Kegiatan Peningkatan Irigasi Tambak, Amiruddin selaku Direktur PT Akbar Persada Indonesia (PT API), dan Maladi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sidang masuk dalam agenda pemeriksaan saksi meringankan, yang dihadirkan oleh para penasehat hukum dari terdakwa Amiruddin dan Thamrin. Saksi yang dihadirkan bernama Abdul Salam, selaku pelaksana kegiatan yang bertugas mendampingi terdakwa Thamrin di lapangan. Majelis hakim yang diketuai Joni Kondolele dengan didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno dan Ukar Priyambodo, langsung membuka persidangan kasus rasuah di Desa Sepatin senilai Rp 9,6 miliar tersebut, ditandai dengan ketukan palu. "Sidang perkara atas nama terdakwa Thamrin, Amiruddin dan maladi, kembali dibuka secara umum," ucap Joni Kondolele sembari mengetuk palu. Di awal persidangan, setelah saksi disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya, majelis hakim langsung mempersilakan ketiga penasehat hukum terdakwa untuk melontarkan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan. Singkat cerita di dalam fakta persidangan, Abdul Salam mengaku sangat mengenal dengan kedua terdakwa Amiruddin dan Thamrin. Mereka diketahui merupakan rekanan. Dalam pengerjaan kegiatan peningkatan irigasi tambak tersebut, Abdul Salam mengaku diajak bekerja oleh Thamrin untuk memantau pekerjaan di lapangan. "Tugas saya sebagai pemantau pekerjaan kegiatan di lapangan. Saya pasti ke lapangan. Khususnya bila ada orang datang dari Dinas PU (Pekerjaan Umum), saya selalu diminta untuk standby," ungkapnya ketika memberikan keterangan. Abdul Salam menyampaikan, dirinya bertugas mulai memantau ekskavator yang melakukan pengerukan. Sampai dengan pengerjaan pintu air tambak. "Saudara tahu tidak, kalau proyek itu Terdakwa Thamrin meminjam bendera dari Amiruddin," tanya salah satu penasehat hukum. "Iya saya tahu," jawabannya. "Mengenai apa yang kegiatan yang dikerjakan, saudara tahu?" Timpal penasehat hukum. "Di sana kami membangun tanggul," kata Abdul Salam. "Saat melakukan tugas pemantauan pekerjaan di lapangan, saudara tahu ada berapa banyak jumlah ekskavator yang diturunkan?" tanya penasehat hukum. "Saya kurang tahu, karena untuk alat berat itu dari pak Hamzah," jawabnya. Seperti yang telah disampaikan di dalam fakta persidangan sebelumnya. Semestinya dalam pengerjaan pembangunan irigasi tambak di Desa Sepatin, sesuai dengan kontrak proyek seharusnya pihak kontraktor menyediakan sebanyak 20 unit ekskavator. Namun fakta di lapangan, unit ekskavator yang mengeruk tanah hanyalah berjumlah tiga unit saja. Hal itu selain berdampak pada masa pengerjaan yang menjadi lebih lama, juga telah menyalahi kontrak yang semestinya. Sementara di dalam laporan, pengerjaan dilakukan dengan menggunakan 20 unit ekskavator. "Kemudian, saudara pernah diberi tahu tidak, mengenai lokasi pengerjaan yang ternyata masuk dalam kawasan hutan," tanya penasehat hukum itu lagi. "Kami tidak tahu, karena tidak pernah tahu. Apa yang kami kerjakan saat itu sudah sesuai arahan yang ditunjukkan oleh PPK (pejabat pembuat komitmen)," jawab Abdul Salam. "Yang saudara lihat di sana, lahan itu dikuasai oleh warga atau Pemerintah?" tanya penasehat hukum. "Dikuasai warga," jawab Abdul Salam. "Baik, kemudian mengenai pekerjaan itu apakah menurut saksi, itu telah selesai pengerjaannya?" timpal penasehat hukum. "Iya, sudah selesai sesuai yang ditunjukkan," jawab Abdul Salam. "Kemudian, kapan saksi mengetahui bahwa pekerjaan itu ternyata dinyatakan bermasalah. Apakah setelah pekerjaan selesai, atau pada saat sudah menjadi perkara?" tanya penasehat hukum lagi. "Baru tahu saat sudah jadi perkara," jawabnya. Lebih lanjut, Abdul Salam ditanya mengenai proses pencairan proyek. Kontraktor itu mengaku tak tahu menahu. Setahunya mengenai cek kala itu langsung dicairkan oleh Hamzah. Hal itu senada dengan apa yang diungkapkan Thamrin dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa sebelumnya. Dikatakan oleh Thamrin kala itu, dirinya hanya mendapatkan tugas dari kenalannya bernama Hamzah. Agar mendapatkan proyek pengerjaan peningkatan irigasi tambak yang menjadi aspirasi warga di Desa Sepatin. Thamrin diminta mencari perusahaan untuk ikut dalam proses lelang. Ada dua perusahaan yang dipinjam oleh Thamrin dan diikutkan dalam proses lelang tersebut. Yang akhirnya proyek dimenangkan oleh PT API milik Amiruddin, perusahaan yang dipinjam oleh Thamrin. Dalam proses pengerjaannya, ada dua kali proses pencairan pengerjaan. Pertama uang muka sebesar 20 persen dari jumlah harga proyek, dan terakhir pada saat pengerjaan telah selesai. Fatalnya, dua cek guna pencairan yang diberikan oleh Dirut PT API kepada Thamrin, justru diberikan ke Hamzah yang hanya berperan sebagai penyedia jasa alat berat. Dalam proses pengerjaan ini, meski Thamrin selaku penggerak mendapatkan proyek, namun dirinya tak mendapatkan untung sepersen pun. Lantaran Hamzah yang dipercayakan memegang uang hasil proyek, mengaku bahwa proyek tersebut telah membuat rugi.

Kembali ke persidangan. Setelah puas mencecar pertanyaan kepada saksi. Sidang pun ditutup oleh Joni Kondolele dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (14/6) mendatang. "Sidang kita tunda satu minggu ke depan. Dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan ini sidang kita tutup," pungkas Joni Kondolele. Diberitakan sebelumnya, perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Thamrin, Amiruddin dan Maladi ini, berupa penyimpangan pengerjaan proyek peningkatan irigasi tambak, di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kukar. Hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9.631.965.250,00 atau Rp 9,6 miliar. Temuan tindak rasuah itu berdasarkan Laporan Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Kabupaten Kukar Nomor: Itkab-700/002/LHP-KH/III/2018 tanggal 15 Maret 2018. Disebutkan, kerugian yang diterima negara itu disebabkan pelaksanaan kontrak yang dikerjakan terdakwa, terdapat beberapa penyimpangan. Di antaranya penyimpangan perubahan jenis pekerjaan, yang semulanya adalah pengerjaan pembangunan Jaringan Irigasi Tambak, diubah menjadi Peninggian Tanggul Tambak. Selanjutnya penyimpangan berupa perubahan lokasi pekerjaan yang tak sesuai dengan kontrak proyek. Telah terjadi pergeseran lokasi pengerjaan yang dilakukan secara sepihak, yang tak sesuai dengan gambar desain dan dokumen lelang. Kemudian penyimpangan pelaksanaan pengerjaan kegiatan yang melanggar aturan. Di mana akibat menggeser lokasi pengerjaan tersebut, ternyata masuk ke dalam Kawasan Hutan Produksi, yang seharusnya kegiatan tersebut tidak boleh dilaksanakan. Terakhir, akibat penyimpangan pekerjaan yang dilakukan itu, berdampak pula pada pelanggaran pelaksanaan kegiatan yang tidak didukung izin pemanfaatan Kawasan Hutan, dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta. Akibat empat poin penyimpangan pekerjaan tersebut, alhasil proyek dari Dinas Pekerjaan Umum Kukar yang telah dikerjakan PT API dari proses lelang itu, menjadi sebuah temuan pekerjaan fiktif. Lantaran hal tersebut, ketiga terdakwa yang dianggap memiliki peran penting atas pengerjaan proyek asal aspirasi warga Desa Sepatin, dijerat dengan dua pasal. Yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1(1) KUHP. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: