Salehuddin: Gugatan Masyarakat Simpang Pasir Harus Terselesaikan

Salehuddin: Gugatan Masyarakat Simpang Pasir Harus Terselesaikan

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin S Sos, S Fil menanggapi gugatan masyarakat transmigrasi di daerah Simpang Pasir, yang hingga kini belum mendapatkan hak tanah seluas 1,5 hektare per satu Kartu Keluarga (KK). Padahal hal tersebut telah dijanjikan pemerintah melalui program transmigrasi.

Hal tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (7/6/2021) lalu. RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub didampingi anggota Komisi IV lainnya, juga dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, H Suroto, perwakilan Biro Hukum Pemprov Kaltim, perwakilan Kelurahan Simpang Pasir, serta pengacara dan konsultan hukum transmigran. Politisi Golkar ini mengatakan, pihaknya dalam RDP ini telah memfasilitasi berkenaan dengan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas gugatan masyarakat transmigrasi di Simpang Pasir sejak tahun 1973-1974. "Dari 233 KK transmigran, hanya tersisa 118 KK yang bertahan menunggu hasil putusan pengadilan. Dari 233 KK ini sebenarnya sudah memiliki surat tanah yang berkekuatan hukum," ucap Saleh saat ditemui Harian Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Selasa (8/6/2021) siang. Saleh menyayangkan, perjuangan masyarakat selama 35 tahun tidak digubris oleh Pemerintah Provinsi kala itu. Hal tersebut membuat Legislator Karang Paci Dapil Kukar ini menegaskan untuk segera memberikan haknya kepada masyarakat setempat. "Selama 35 tahun mereka memperjuangkan, menunggu keputusan. Dan mereka ada kesepakatan, apabila sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, maka masalah selesai," jelas pria yang dikenal ramah ini. Salehuddin menjelaskan, sudah banyak langkah yang dilakukan mengenai penanganan masalah tersebut. Di Pengadilan Negeri diputus Pemprov dianggap bertanggung jawab dan harus mengganti rugi. "Selanjutnya di tahap kasasi di Mahkamah Agung, Pemprov harus merealisasikan lahan tadi seluas 1,5 hektare per KK, maka Pemprov wajib menjalankan keputusan MA. Akan tetapi yang menjadi kendala saat ini adalah teknis eksekusinya. Apakah saat ini masih terdapat lahan di sana, kalau tidak tentu ganti rugi," terang Saleh. Salehuddin meminta kuasa hukum warga dan Pemprov, agar berkoordinasi mengenai teknis penyelesaian permasalahan hukum tersebut. "Dalam rapat tersebut Pemprov menjelaskan soal ganti rugi harus ada fatwa dari MA terlebih dahulu. Dan untuk ganti rugi dalam bentuk uang total yang harus dipersiapkan Pemprov sebesar Rp 59 miliar, karena harga per 1,5 hektare sebesar Rp 500 juta untuk 118 KK," pungkasnya. (Adv/top/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: