Mengenal Lebih Jauh PMK Nomor 45/2021
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan Peraturan Menteri Keuangan/PMK Nomor 45/2021. Yang berisi mengenai tugas, tanggung jawab, syarat, dan jumlah Account Representative dalam KPP. Dengan adanya aturan terbaru ini , maka PMK 79/2015 dicabut dan digantikan dengan PMK 45/2021.
Dijelaskan lebih lanjut adapun yang dimaksud dengan Account Representative adalah pegawai yang diangkat dan ditetapkan sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak. Pada PMK 45 tahun 2021 ini menyebutkan yang merupakan bagian tugas AR adalah sebagai berikut :- Melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi.
- Melaksanakan tugas pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.
- Menyusun konsep imbauan dan memberikan konseling kepada wajib pajak.
- Melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi surat pemberitahuan, pihak ketiga, hingga data pengampunan pajak.
- Melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
- Melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
- Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Masa kerja paling sedikit 2 tahun.
- Pendidikan paling rendah Diploma III.
- Pada saat diusulkan memiliki pangkat/ golongan ruang paling rendah pengatur (II/c)
- Account Representative adalah jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
- Melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak;
- Melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi;
- Melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan;
- Melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
- Menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak;
- Melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak; dan
- Melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: