Pengedar 0,31 Gram Sabu di PPU Dibekuk, Terancam 7 Tahun Bui

Pengedar 0,31 Gram Sabu di PPU Dibekuk, Terancam 7 Tahun Bui

PPU, nomorsatukaltim.com - Satu lagi kasus peredaran narkoba jenis sabu kembali diungkap Polres Penajam Paser Utara (PPU). Seorang pria berinisial SB (23), warga Kerok Laut Kelurahan Penajam, ditangkap tim Opsnal Polres di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, 24 Mei lalu.

“Kami tangkap SB ini di pinggir jalan, sekira jam satu malam. Tim yang melakukan penyelidikan menemukan SB sedang berada di pinggir jalan seorang diri dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah digeledah ditemukan sabu,” tutur Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasatreskoba AKP Anton Saman, baru-baru ini. Dijelaskannya, proses penyelidikan berawal dari adanya laporan masyarakat. Wilayah RT 001 Kelurahan Nipah-Nipah, diduga sering dijadikan lokasi bertransaksi narkoba. Dalam proses pengungkapan itu, polisi mengamankan dua paket sabu seberat 0,31 gram tersebut yang disimpan pelaku di saku celana pendeknya. Selain barang bukti obat-obatan psikotropika, polisi juga menemukan satu buah pipet berbahan kaca, satu unit ponsel. Serta selembar celana warna abu-abu yang digunakan tersangka menyimpan barang haram tersebut. “Kami duga tersangka ini hendak bertransaksi. Dengan bukti-bukti yang sudah ada kami bawa tersangka ini ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini yang bersangkutan mendekam di sel tahanan Mapolres,” ungkapnya. Pria pengangguran itu bakal dijerat dengan undang pada Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara. Dengan penangkapan SB, maka Satreskoba Polres PPU berhasil menangkap tiga orang terkait peredaran narkoba dan satu orang penyimpan ratusan pil dobel L sepanjang bulan Mei kemarin. “Kami harap masyarakat terus berperan dalam upaya pemberantasan narkoba. Jika mengetahui saya harap masyarakat tidak segan melapor ke kami,” tutup AKP Anton Saman. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: