Disbudpar Cari Duta Budaya PPU, Catat Syaratnya

Disbudpar Cari Duta Budaya PPU, Catat Syaratnya

PPU, nomorsatukaltim.com - Sukses dengan gelaran Duta Wisata 2021, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Penajam Paser Utara (PPU) lanjut ke ajang Duta Budaya PPU 2021. Bertajuk “Bujang Song dan Ngelok Bawe Benuo Taka”.

Budaya merupakan produk dari wisata. Sebagai pendukung dari sektor kepariwisataan. Jadi yang nantinya terpilih sebagai duta budaya, haruslah mampu mendukung kerja-kerja duta wisata yang sudah terpilih. Duta budaya yang dicari bukan hanya bicara soal penampilan atau good looking. Tak hanya sekedar memiliki paras dan tinggi badan yang ideal dan wawasan intelektual. "Mereka juga harus punya kemampuan seni. Atau seniman dari unsur budaya, keragaman Indonesia," tegas Kepala Bidang Kebudayaan dan Produk Pariwisata Christian Nur Selamat, Jumat (4/6/2021). Yang terpilih haruslah menjadi ambassador kebudayaan. Yang bertugas memperkenalkan kebudayaan dalam arti luas. Ajang Duta Budaya PPU ini menjadi yang pertama dilakukan Benuo Taka. Meski ada 10 kemajuan dalam kebudayaan, tapi ajang perdana ini memprioritaskan 3 hal dulu. Yaitu seni tari, seni musik, dan seni vokal yang bersifat tradisional. Utamanya unsur budaya lokal, Paser. "Mereka harus mengenal tari dan musik, sampai memainkannya. Salah satu kategorinya itu. Tapi saat karantina nanti, mereka juga akan diajarkan tentang semua unsur seni itu, muatan lokal khususnya budaya Paser," urainya. Pendaftaran ajang dibuka sejak 3 hingga 28 Juni mendatang. Bisa secara daring, atau datang langsung ke kantor Disbudpar PPU di Penajam. Pendaftaran dapat dilakukan di hari dan jam kerja. Narahubung pendaftaran di antaranya: Andi Candra 082155368061, Rani 085251923459, Budi 081349313393. Adapun kriteria muda-mudi yang dicari; 1. WNI yang sehat jasmani dan rohani; 2. Putra atau putri belum menikah penduduk PPU yang dibuktikan dengan KTP/KK/Kartu Pelajar; 3. Berusia 16-25 tahun; 4. Tinggi badan minimal putra 165 cm dan putri 160 cm; 5. Mengisi formulir pendaftaran; 6. Wajib mengikuti rangkaian kegiatan dari awal sampai selesai; 7. Memiliki pengetahuan dan wawasan kebudayaan nasional, kebudayaan daerah, serta bisa menari/memainkan alat musik tradisional/menyayikan lagu daerah; 8. Menyiapkan pakaian tradisional (suku apapun) dan pakaian olahraga untuk dikenakan pada saat karantina dan pembekalan; 9. Melampirkan foto satu badan berbusana tradisional dan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm; dan 10. Surat Keterangan Persetujuan Orang Tua dan Kepala Sekolah (bagi pelajar) dan Persetujuan Kepala Kantor bagi Pekerja. Nantinya para finalis dan peraih predikat akan mendapatkan sertifikat, tropi, uang pembinaan dengan total anggaran mencapai Rp 25 juta dan hadiah hiburan. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: