Penerapan Perda Selamatkan Jembatan Martadipura dan Aset Daerah

Penerapan Perda Selamatkan Jembatan Martadipura dan Aset Daerah

Kukar, nomorsatukaltim.com - Jembatan Martadipura yang berada di Desa Liang Ilir, Kecamatan Kota Bangun merupakan simpul penghubung penting bagi masyarakat di wilayah pedalaman Kutai Kartanegara (Kukar). Hal yang sama pentingnya dengan aset-aset lainnya yang dimiliki Kukar. Termasuk pula seperti Jembatan Kartanegara yang ada di Tenggarong.

Insiden gunungan batubara menghajar bagian bawah Jembatan Martadipura pada Senin (31/5/2021) lalu, ramai dibahas di medsos. Walau tidak menyebabkan jembatan rusak, tetapi hal tersebut dapat dijadikan cerminan. Betapa pentingnya arti jembatan penghubung tersebut bagi masyarakat, hingga muncul video yang mengundang kesadaran masyarakat untuk menjaga aset daerah. Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi menyebutkan, semua fasilitas umum baik berupa jembatan dan lainnya, merupakan aset daerah yang harus dijaga keberadaannya. Jembatan boleh merupakan benda mati, namun ia memiliki fungsi ekonomi, sosial kemasyarakatan, hingga kebudayaan. Simpul yang amat berarti bagi masyarakat daerah tentunya. "Sebaiknya kejadian itu merupakan kejadian terakhir. Banyak laporan masyarakat yang mengabarkan saat Sungai Mahakam pasang, kapal-kapal ponton tetap membawa gunungan batubara tanpa memperhitungkan kerawanan saat melintasi Jembatan Martadipura. Pertanyaannya? Berapa banyak kapal ponton pembawa batu-bara melintasi aset daerah tersebut setiap harinya," jelas Alif. Alif kemudian menyebutkan bagaimana penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan. Menjadi salah-satu landasan utama dalam menjaga aset daerah berupa jembatan yang arus lalu lintasnya tidak saja untuk arus darat, namun dilewati oleh lalu lintas dibawahnya, yakni sungai. Agar fungsi jembatan Martadipura terus berjalan dan usia fisik bangunan sesuai dengan perhitungan teknis pembangunan. Pemkab Kukar juga harusnya segera berkoordinasi dengan pihak KSOP Samarinda untuk perihal kapal-kapal ponton yang melintasi area Sungai Mahakam di wilayah Kukar. Agar mematuhi dan memahami aturan main saat melintasi jembatan di wilayah Kukar. Selain memang tetap mengejar pihak perusahaan yang kapal pnya, kedapatan viral di medsos saat gunungan batubara mereka menabrak jembatan di Kota Bangun tersebut. "Di luar hal yang saya ungkapkan tadi, keberadaan kapal pandu untuk memantau dan mengawal pergerakan kapal puntun batu bara harus diwajibkan ada. Baik pada saat air Mahakam surut maupun pasang, terus dipandu jika melintasi aset berupa jembatan. Keberadaan kapal pandu nantinya jelas akan menambah pemasukan kas daerah dari pemberian jasa pandu. Sehingga mampu bersinergi dengan upaya memajukan Kukar kedepannya," terang politisi Partai Gerindra tersebut. (ADV/mrf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: