Kasus Komentar Negatif di Media Sosial, Polres Kukar Jadwalkan Panggil Saksi Ahli

Kasus Komentar Negatif di Media Sosial, Polres Kukar Jadwalkan Panggil Saksi Ahli

Kukar, nomorsatukaltim.com - Dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menyangkut IG, warga Tenggarong terus berjalan. Ia memberikan komentar negatif di media sosial (medsos) Facebook, terkait kecelakaan nahas seorang personel Satpol PP Kukar hingga menyebabkan meninggal dunia.

Pasca diperiksa kurang lebih selama empat jam oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar pada Jumat (21/5/2021) lalu, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kukar, Rasyidi masih menunggu informasi selanjutnya terkait pemeriksaan dari Polres Kukar. "Tiga orang diperiksa dari Satpol PP Kukar, dan masih menunggu pemeriksaan saksi ahli telekomunikasi," ujar Rasyidi pada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Selasa (1/6/2021). Dengan tegas, Rasyidi memastikan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Meskipun tetap memilih bersabar menunggu hasil dari pemeriksaan saksi ahli. Apakah komentar negatif yang ditulis terlapor IG, masuk ke unsur penghinaan hingga ujaran kebencian. Namun secara pribadi, Rasyidi menyebut komentar yang dilontarkan terlapor kepada anggotanya tersebut terlampau menyakitkan. Ditambah beberapa tuduhan yang disebutkan terlapor dianggap tidak sesuai fakta di lapangan, dan diperlukan pembuktian dari terlapor. Rasyidi pun berharap ini mampu menjadi efek jera, dan menjadi pelajaran bagi pengguna internet dan medsos atau kerap disebut netizen, agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menulis komentar. Karena bakal berujung dengan permasalahan hukum, jika asal ucap dan berbicara tanpa bukti. "Apalagi (terlapor) seorang pengacara," pungkas Rasyidi. Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian, proses pemeriksaan masih terus berlanjut. Di antaranya telah memanggil beberapa pihak, seperti pelapor, terlapor dan beberapa saksi. "Masih lidik mas," ucap Herman dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. Terkait proses selanjutnya, Herman mengatakan akan segera melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi lainnya. Termasuk saksi ahli di bidangnya. Terlebih kasus ini menyangkut Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Imbauan agar masyarakat karena negara kita ini sudah punya UU ITE, yang pertama jangan asal berkomentar atau memberikan berita yang tidak mengerti atau tidak tau yang membuat berita itu jadi hoax," pungkas Herman. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: