Mantan Cawabup Kutim Berurusan Hukum di Kalteng

Mantan Cawabup Kutim Berurusan Hukum di Kalteng

Kutim, nomorsstukaltim.com – Usai perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kutim, salah seorang kontestan malah tersandung masalah hukum. Hingga berujung mantan calon wakil bupati (Cawabup) itu harus mendekam di penjara. Bahkan kasusnya terjadi di daerah lain, yaitu di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Berlatarbelakang sebagai pengusaha, pria berinisial LK itu harus berurusan dengan hukum di Kalteng. Tuduhan yang dikenakan adalah soal penipuan dan penggelapan. Terutama terkait jual beli bahan bakar minyak (BBM). Awalnya berita ini menyebar di media sosial pada Minggu (30/5/2021) lalu. Terutama di grup dan halaman aplikasi Facebook dan WhatsApp. Dalam foto tersebut terlihat LK sedang mengenakan rompi merah yang mirip dengan baju tahanan dengan kondisi tangan terborgol. Pada foto lainnya, tampak mantan Cawabup Kutim itu didampingi oleh tiga pria. Ketiganya diyakini sebagai petugas kepolisian. Sementara di bagian belakang terlihat tulisan ‘Selamat Datang Rutan Palangka Raya’. Hal ini membuat heboh warga Kutim. Mengingat yang bersangkutan seorang tokoh pengusaha sukses di Kutim. Beberapa kali awak media nomorsatukaltim.com mencoba menghubungi LK via telepon seluler. Hasilnya nihil tidak ada jawaban sampai berita ini diterbitkan. Bahkan nomor kontak yang bersangkutan kini sudah tidak aktif lagi. Sebelumnya, sekitar bulan Maret lalu, sebenarnya isu ini sudah menyebar. Dugaan kasus pun sama, yaitu penipuan dan sedang ditangani Polda Kalteng. Namun LK saat itu menepis tuduhan itu. Bahkan berkilah dan mengklaim bahwa dirinyalah yang menjadi korban penipuan. Namun perkara ini dibenarkan oleh pihak Polda Kalteng dan langsung menetapkan LK sebagai tersangka. Kamet Subdit 1 Krimum Polda Kalteng, Iptu Abi Karsa memastikan hal tersebut. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (29/5/2021) malam. “Iya benar dan ini kasus sudah lama. Namun sudah banyak korbannya. Rata-rata penipuan terjadi di Kabupaten Barito Utara,” ungkapnya. Kasus ini pun langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Untuk dilakukan penyelidikan lanjutan tersangka pun dititipkan di Rutan Palangka Raya. Dikabarkan pula pada Kamis (3/6/2021) besok akan dilakukan penyelidikan untuk kasus tahap kedua. “Jadi tidak hanya satu, tapi banyak kasus. Saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kutim, AKBP Welly Djatmoko mengatakan, dirinya belum mendapat informasi terkait penangkapan salah satu warga Kutim di Provinsi Kalteng. “Saya juga dengarnya masih dari media sosial juga. Belum saya konfirmasi ke Polda Kalteng. Juga belum tahu kasusnya karena apa,” ujarnya (1/6/2021) siang. Namun menurut Welly, seluruh masyarakat di Indonesia apabila tersangkut kasus pidana tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Serta tidak perlu ada laporan dari daerah lain terkait penangkapan pihak kepolisian. “Jadi saya rasa tak wajib juga harus dilaporkan ke daerah asalnya. Karena semuanya harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” tandasnya. (bct/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: