Satu Lagi Pelaku Curas dan Pemerkosaan di Sebulu Kukar Berhasil Ditangkap

Satu Lagi Pelaku Curas dan Pemerkosaan di Sebulu Kukar Berhasil Ditangkap

Kukar, nomorsatukaltim.com - Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerkosaan, yang menimpa korban di Kecamatan Sebulu, Kukar terus dikembangkan oleh Polres Kukar dan Polsek Sebulu. Hasilnya, satu dari dua pelaku berinisial ST tertangkap di Samarinda, setelah masuk dalam jajaran Daftar Pencarian Orang (DPO).

ST sendiri sebelumnya disangkakan sebagai pemasok sebutir peluru. Yang digunakan oleh AD, selaku otak kejahatan untuk mengisi senjata api jenis revolver miliknya. Untuk mengancam tiga korban pada Selasa (18/5/2021) malam lalu. Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi menjelaskan, hasil interogasi yang dilakukan. ST mengaku mendapatkan sebutir peluru tersebut, saat sedang ber-jogging di folder air hitam, 2020 silam. Karena menarik perhatiannya, ST pun memilih untuk menyimpan peluru tersebut menjadi koleksi pribadinya. Tanpa tahu peluru tersebut berbahaya dan terbilang masih aktif. Karena mengetahui ST memiliki sebutir peluru, AD yang memang sudah merencanakan aksi curas di Sebulu pun mencoba meminjam peluru tersebut kepada ST. Karena pertemanan yang mungkin dekat, dengan senang hati ST menyerahkan peluru tersebut, saat si AD menyambangi rumahnya. Dan akhirnya digunakan untuk pengancaman pada para korban. "Jadi peran ST ini menyediakan satu amunisi kepada AD," ujar Akur, sapaan Agus Kurniadi di ruang kerjanya, Jumat (28/5/2021). Sementara itu, ST membenarkan jika peluru tersebut disimpannya setahun belakangan ini. Dan menyerahkannya ke AD, karena sudah berteman sangat lama. Meskipun ia awalnya tidak mengetahui itu bakal digunakan untuk melakukan kejahatan. Karena awalnya si AD tidak pernah bercerita jika memiliki sepucuk senjata api jenis revolver. "Awalnya enggak tau AD (pelaku) punya senjata, pas dua hari kemudian baru saya tau ia punya senjata," kata ST tertunduk. Akibatnya perbuatannya, kini ST harus mendekam sementara di Mapolsek Sebulu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan. ST pun kini terancam dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, Pasal 1 ayat 1. Dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. "Mudahan waktu dekat ini akan kita ringkus satu pelaku lainnya lagi," pungkas Akur. Sebelumnya Polres Kukar dan Polsek Sebulu berhasil meringkus kawanan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerkosaan ini. Pada Kamis (20/5/2021) lalu. Hasilnya 4 pelaku diamankan, termasuk otak kejahatannya si AD. Mereka mengaku sebagai aparat kepolisian, dan mulai melakukan pemeriksaan terkait kepemilikan narkoba. Saat kejadian AD menodongkan sepucuk senjata api. Mereka berhasil menggasak uang tunai Rp 1 juta dan telepon genggam milik korban. Dan menyekap para korban di salah satu hotel di Samarinda. Masing korban diantaranya R (22), TA (22) dan MH. Karena keluarga korban enggan memberikan uang tebusan, mirisnya korban berinisial R (22) diperkosa oleh pelaku AD. Dan meninggalkan para korban di hotel begitu saja, pada sore harinya. Karena ST masuk dalam salah satu jajaran DPO atas kasus ini. ST pun akhirnya menyerahkan diri dan diringkus oleh Polsek Sebulu di Samarinda. Dan menyisakan satu orang pelaku yang saat ini terus dikejar kepolisian. (mrf/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: