Perizinan IMB di Mahulu Tunggu Sistem Pusat

Perizinan IMB di Mahulu Tunggu Sistem Pusat

Mahulu, nomorsatukaltim.com – Rencana pemberlakuan retribusi Izin Membuat Bangunan (IMB) di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) akan dimulai pada tahun ini oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMP2T) Mahulu. Namun hingga saat ini, belum ada tanda akan dimulai pemberlakuan retribusi IMB tersebut.

Padahal sejak tahun lalu direncanakan, untuk menambah pendapatan daerah Kabupaten Mahulu. “Masih dalam tahap wait and see (menunggu). Karena pada Juni mendatang OSS-RBA (Online Single Submission - Risk Based Approach) atau perizinan secara online mulai digunakan di Indonesia, menggantikan OSS versi 1.1 sebelumnya,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan DPMP2T Mahulu, Kurnia, dikonfirmasi Harian Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Minggu (23/5/2021). Dijelaskan Kurnia, OSS-RBA merupakan perizinan berusaha di pusat dan daerah sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan tahap awal dari tindak lanjut terbitnya UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Tindak lanjut dari berlakunya UUCK, sehingga ada perubahan dalam regulasi IMB. Rencana dari pusat, IMB berubah menjadi persetujuan bangunan gedung,” ucapnya. Dia menuturkan, untuk rencana pemberlakuan IMB di Mahulu, DPMP2T masih mencermati, dan akan berkonsultasi ke Pemprov Kaltim dan pusat. “Kita tunggu bersama, semua itu untuk penyederhanaan regulasi guna memudahkan masyarakat,” tandasnya. Rencana kebijakan Pemkab Mahulu memberlakukan retribusi IMB melalui DPMP2T, akan dimulai pada 2021. Hal itu merupakan salah satu sektor penunjang penghasil pendapatan daerah Kabupaten Mahakam Ulu.(imy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: