Besok UU Baru Berlaku, KPK Cetak Hattrick OTT
Revisi UU KPK menuai polemik di masyarakat. (Int)
Balikpapan, DiswayKaltim.com - UU baru yang dinilai melemahkan KPK, mulai berlaku besok, (17/10/2019). Tapi lembaga antirasuah ini berhasil mencetak hattrick operasi tangkap tangan. Di sejumlah daerah. Hanya kurun waktu dua hari.
KPK berhasil menggelar OTT di Indramayu, Cirebon, Kaltim, Jakarta, dan Medan dalam kurun waktu dua hari. OTT dilakukan sejak Senin, (24/10/2019) hingga Rabu, (16/10/2019), dini hari tadi.
OTT pertama, KPK mengamankan Bupati Indramayu Supendi. Ia diamankan bersama delapan orang lain di Indramayu dan Cirebon. Pada Senin, (15/10/2019) malam.
Dalam OTT ini, KPK menetapkan empat tersangka. Terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkup Pemkab Indramayu.
Empat tersangka itu yakni, Supendi; Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah. Lalu, Kabid Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; dan satu pihak swasta Carsa AS.
Sehari kemudian, KPK kembali menggelar OTT di Kaltim dan Jakarta. KPK mengamankan delapan orang. Salah satunya, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XII Balikpapan, Refly Ruddy Tangkere. Ada pula AY, H, dan lainnya.
Dalam rangkaian OTT di Kaltim, KPK melakukan penangkapan di tiga daerah: Samarinda, Bontang dan Jakarta. Tujuh orang sempat diperiksa di Polda Kaltim. Satu di Jakarta. Rabu pagi, para terperiksa telah digelandang ke markas KPK di Kuningan Jaksel.
"Semua masih terperiksa, belum ada tersangka. Detilnya nanti dalam konferensi pers sore atau malam," jelas Jubir KPK, Febri Diansyah, dalam pesan Whatsapp pada DiswayKaltim, Rabu dini hari.
KPK segera menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Terkait OTT di Samarinda dan Jakarta, pada hari ini.
Dini hari yang sama, Rabu, KPK kembali menggelar operasi senyapnya di daerah Medan. KPK berhasil mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut.
Mereka terdiri dari Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin; kepala dinas pekerjaan umum, protokoler, ajudan Wali Kota, serta pihak swasta.
Dzulmi Eldin dan para pihak lain ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi dugaan suap. Modusnya setoran kepala dinas setempat. Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan uang lebih dari Rp 200 juta.
KPK dalam kurun waktu dua hari ini gencar melakukan OTT. Lembaga antirasuah ini telah menggelar tiga kali OTT menjelang diberlakukannya UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Undang-undang KPK baru hasil revisi, diketahui, banyak menuai polemik. Bahkan memantik unjuk rasa mahasiswa se-Indonesia.
Aksi itu pun menelan korban jiwa dari pihak mahasiswa. Penolakan UU KPK yang baru, juga disuarakan sejumlah kalangan di Indonesia. Termasuk dari insan Pers. (sah/rap)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: