Bertahun-tahun di Tangan Pihak Ketiga, Pemkot Kuasai Plaza 21
Samarinda, nomorsatukaltim.com- Sekretariat Pemkot Samarinda menindaklanjuti temuan dugaan wanprestasi dalam kerja sama pembangunan dan pengelolaan gedung Plaza 21. Balai Kota juga langsung mengambil tindakan pengamanan aset gedung di Jalan Niaga Timur, Kawasan Citra Niaga, Samarinda Kota itu.
Plaza 21 Samarinda kini dalam penguasaan Pemkot Samarinda. Setelah menemukan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang mengambil keuntungan atas penggunaan lahan parkir di bagian basemen bangunan lusuh tersebut. Rapat koordinasi yang dipimpin Asisten III, Ali Fitri Noor, Jumat (21/5/2021) kemarin, memerintahkan Satpol PP Kota Samarinda untuk melakukan proses pengamanan terhadap aset tersebut. Sedangkan Bagian Kerja Sama Pemkot, ditugasi untuk melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pimpinan kantor Bank Negara Indonesia (BNI). Bank yang diketahui menyewa basemen sebagai lahan parkir, kepada oknum yang belum diketahui identitasnya itu. "Satpol PP kita sudah berada di lapangan, untuk melakukan inventarisasi pengamanan. Yang jelas (Plaza 21) sudah di bawah kontrol Pemkot sudah," jelas Ali Fitri Noor. Ia menerangkan, identifikasi masalah dalam rapat yang digelar, menemukan bahwa ruang parkir Plaza 21 tersebut merupakan aset pemerintah kota, berdasarkan perjanjian kerja sama skema Building Operational Transfer (BOT) yang diteken Pemerintah Kota Samarinda dengan pihak swasta, pada 1992, atau 29 tahun silam. Namun dalam realitasnya ditemukan, lahan parkir dikelola oleh pihak ketiga yang mengambil keuntungan tanpa sepengetahuan Balai Kota. "Jadi Pak Wali Kota menugaskan kita melakukan langkah-langkah, untuk menindaklanjuti keputusan beliau dalam rangka pengamanan aset tersebut," tutur Asisten III. Sehingga berdasarkan hasil rapat Jumat kemarin, Sekretariat diwakili Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan pengamanan dan pengambilalihan pengelolaan lahan parkir. Dan komunikasi Bagian Kerja Sama Pemkot mengarahkan kepada pihak pengguna lahan parkir, bahwa kerja sama yang sebenarnya harus dilakukan dengan Pemkot. Kemudian, kata Ali Fitri Noor, pihaknya akan menyurati pengelola bangunan untuk menyiapkan penyerahan aset itu kepada Pemkot Samarinda. Termasuk meminta klarifikasi terhadap dugaan wanprestasi dalam proses pembangunan Plaza 21. "Nanti kita akan pertanyakan, kenapa tidak sesuai dengan kontrak. Kontrak itu kan tujuh tingkat, tapi tahunya cuma ada empat tingkat. Tapi informasi sementara yang kita dapat, katanya ada adendum. Kalau memang ada, akan kita kejar, mana adendumnya?" tanya dia. Menurutnya, jika benar ada adendum dalam perjanjian kontrak kerja sama dengan skema BOT itu, seharusnya juga ada persetujuan Pemkot di dalamnya. Namun, dijelaskan bahwa Sekretariat belum menemukan bukti adendum. "Jadi kita akan minta jawaban dari pada surat itu. Kita tetap minta sesuai dengan kontrak. Yang menyebutkan tujuh tingkat. Tapi nanti ditanyakan dulu apa masalahnya. Kenapa tidak sesuai kontrak," urai Asisten III Setkot Samarinda itu. (das)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: