Mengaku Polisi, 6 Pelaku Lakukan Pencurian dan Pemerkosaan di Sebulu

Mengaku Polisi, 6 Pelaku Lakukan Pencurian dan Pemerkosaan di Sebulu

Kukar, nomorsatukaltim.com - Polres Kukar berhasil meringkus empat dari enam orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerkosaan. Kepada tiga korban yang berdomisili di Kecamatan Sebulu, Kukar.

Korban masing-masing R (22), TA (22) dan MH. Saat kejadian, tiba-tiba saja 6 orang pelaku masuk ke rumah milik R. Dengan dalih mengaku sebagai anggota kepolisian, untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan narkoba. Sambil menodongkan senjata api. Saat melakukan aksinya, yakni pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 22.00 Wita, para pelaku mengambil beberapa barang milik korban. Seperti dompet berisi uang tunai Rp 1 juta dan telepon genggam milik korban. Selanjutnya membawa para korban ke salah satu hotel di Samarinda, dengan alasan pemeriksaan. "Korban diikat dan dilakban hingga sampai di hotel," ujar Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting dalam rilisnya, Jumat (21/5/2021). Sesampainya di hotel, pelaku pun meminta uang tebusan. Namun tidak disanggupi oleh keluarga korban. Entah dengan alasan dan maksud apa, pelaku utama berinisial AD melakukan tindakan pemerkosaan kepada R. Dan kemudian keenam pelaku meninggalkan tiga korban di hotel tersebut. Berdasarkan laporan yang dilayangkan korban, tim Opsnal Polres Kukar dan Polsek Sebulu langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya pada Kamis (20/5/2021) malam, empat orang pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam proses pencarian. Bahkan pelaku AD harus merasakan timah panas masuk ke kakinya, lantaran sempat melakukan perlawanan saat diringkus. Bersama para pelaku, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa dua unit sepeda motor, alat bong yang digunakan untuk sabu-sabu, dan sepucuk pistol jenis revolver pabrikan. Darimana asal pelaku mendapatkan pistol tersebut, masih dalam proses pengembangan penyelidikan. Kini empat pelaku sudah ditahan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum. Seluruh pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan tindak pidana curas dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun. Sedangkan untuk pelaku utama AD, diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan tindak pidana curas, sekaligus Pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: