Wali Kota Samarinda Beres-Beres Aset, Plaza 21 Jadi Perhatian
Ia bahkan mempertimbangkan untuk beradu kuat di pengadilan. Apabila pihak ketiga tersebut tidak bersedia mempertimbangkan tawaran mengakhiri kontrak kerja sama atas gedung Plaza 21 yang sudah tutup permanen itu.
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Upaya pengamanan dan optimalisasi aset milik Pemerintah Kota Samarinda mulai digeber. Sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang kepemilikan dan pemanfaatannya menggantung, menjadi sorotan. Yang terbaru, rombongan Balai Kota yang dipimpin Andi Harun, mendatangi sebuah bangunan gedung tua di Jalan Niaga Timur, kawasan Citra Niaga, Samarinda Kota, Kamis (20/5/2021) siang. Dari informasi yang diperoleh, bangunan yang terlihat lusuh dan lengang itu merupakan buah kerja sama pemkot dan pihak ketiga; PT Moudita Primantara, sekitar 29 tahun lalu. Kerja sama pembangunan dan hak pengelolaan itu disebut berjangka 30 tahun, terhitung sejak 1992. Sehingga, bisa dipastikan hak kelola pihak ketiga akan berakhir pada 2022 mendatang. Dan selanjutnya, pengelolaan sepenuhnya menjadi milik pemkot. Oleh sebab itu, Andi Harun dikatakan ingin segera memastikan pola peruntukan bangunan yang dikenal sebagai Plaza 21 itu.Dugaan Wanprestasi
Di lokasi itu, wali kota Samarinda membeberkan, bahwa menurut keterangan yang ia kumpulkan, di awal kerja sama disepakati pembangunan gedung tersebut dirancang untuk tujuh lantai. Namun realisasinya, yang tampak hingga kini gedung yang berdiri hanya terdiri dari empat lantai. "Kami menduga ada wanprestasi dari perjanjian kerja sama ini," ujar mantan legislator empat periode di DPRD Kaltim itu. Berdasarkan dugaan itu, pemkot berencana memanggil PT Moudita Primantara. Wali kota mengatakan, pihaknya akan meminta kepada pihak ketiga yang memiliki sisa hak kelola selama setahun ke depan, untuk mengakhiri kontrak kerja sama secara suka rela. Ia bahkan mempertimbangkan untuk beradu kuat di pengadilan, apabila pihak ketiga tersebut tidak bersedia mempertimbangkan tawaran mengakhiri kontrak kerja sama atas gedung Plaza 21 yang sudah tutup permanen itu. Pemilik lisensi pengacara dari Peradi, Slipi itu menegaskan, bahwa demi melindungi kepentingan hukum Pemkot Samarinda, dirinya akan menimbang opsi pengajuan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Samarinda. "Sebab ini adalah sarana hukum yang dapat ditempuh. Kelanjutannya, tunggu saja," tegas politisi yang bergelar doktor ilmu hukum.Dimanfaatkan Oknum Menarik Untung
Selain menerangkan soal seluk belum kerja sama, tinjauan rombongan menemukan kejanggalan di bagian basement atau lahan parkir gedung Plaza 21 tersebut. Sejumlah kendaraan terlihat terparkir di situ. Padahal, menurut keterangan Bagian Kerja Sekretariat Pemkot, berdasarkan review dokumen kerja sama, menyatakan bahwa hak pengelolaan area basement adalah milik pemkot. Belakangan diketahui, bahwa yang memarkirkan kendaraan di area basement itu adalah para pekerja kantor salah satu bank di kawasan dekat bangunan itu. Sementara menurut pengakuan pihak bank, menyatakan bahwa untuk memanfaatkan area basement mereka rutin menyetorkan uang senilai Rp 3 juta setiap bulan kepada seseorang, yang mengklaim dirinya menguasai area basement. "Tentu ini sudah salah sasaran," tutur Andi Harun bernada kecewa. "Orang yang mengklaim itu masih kami pantau," kata dia. Semestinya, lanjut wali kota, dalam hal ini pihak bank menjalin kerja sama penggunaan lahan parkir dengan pemerintah kota. Sebab kewenangan pengelolaan basement berada di ranah pemkot. "Seharusnya (kerja sama) dengan pemkot. Makanya tadi sudah saya arahkan untuk berkomunikasi dengan Asisten III pemkot, untuk meluruskan hal ini." Ia menilai, bangunan yang berada di pusat kota ini masih bernilai tinggi secara ekonomi. Sejumlah pihak dikatakan telah melirik untuk menjalin kerja sama pemanfaatan. Di antaranya BPD Bankaltimtara, BNI, termasuk beberapa pengembang hotel. Sehingga menurutnya, jika bisa segera diamankan, bangunan tersebut berpotensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. "Jadi, yang jelas, mulai hari ini, kami akan urusi gedung ini," pungkasnya. (das/eny)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: