Pelakor “Hantui” Perceraian

Pelakor “Hantui” Perceraian

TANJUNG REDEB, DISWAY – Perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb, dalam setahun terakhir meningkat yang didominasi cerai gugat (laporan istri), dibandingkan kasus cerai talak (laporan suami). Berdasarkan laporan perkara tingkat pertama per 15 Oktober 2019, terdapat 547 perkara dengan 408 perkara yang telah diputus. Sementara, tahun 2018 terdapat 507 perkara dengan 434 perkara yang telah diputus PA Tanjung Sedeb.(selengkapnya lihat grafis) Dikatakan Panitera PA Tanjung Redeb, Kaspul Asrar, perkara cerai gugat selalu berada di peringkat teratas. Rata-rata peningkatan kasus perceraian sekitar 5-10 persen tiap tahunnya. “Angka perceraian selalu meningkat tiap tahunnya,” katanya saat diwawancarai DiswayBerau di ruang kerjanya, Selasa (15/10). Lanjut dijelaskan Kaspul, banyak ragam dan faktor yang melatarbelakangi terjadinya perceraian. Dari data pihaknya, perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi penyumbang terjadinya ketidakharmonisan dalam rumah tangga, yang berujung perceraian. Disusul salah satu pihak meninggalkan pasangannya, ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Faktor selingkuh atau masuknya “Pelakor” (perebut laki orang), mula munculnya perselisihan dan pertengkaran yang mewarnai rumah tangga. Dari 189 kasus yang kami tangani, sebagian besar akibat perkara itu,” sebutnya. Rata-rata usia perceraian 17- 40 tahun yang didominasi perceraian pasangan muda. Pasangan muda, dinilai Kaspul, rentan terjadi perceraian karena kerap terjadi perselisihan antara pasangan suami istri. “Karena usia muda ini pemikirannya masih labil dan sulit mengontrol emosi ketika terjadi masalah. Baik dari wanita maupun pria,” ucapnya. Namun, dari jumlah perkara yang masuk di PA, tidak semua berujung perceraian. Sesuai prosedur, sebelum ada putusan cerai terlebih dulu dilakukan mediasi antarkedua belah pihak.“Tapi keberhasilan mediasi kecil, dibandingkan putusan. Terlihat dari jumlah putusan dari tahun ke tahun. Tekad untuk berpisah paling besar disebabkan hadirnya orang ketiga,” jelasnya. Terkait waktu penyelesaian perkara, cukup bervariasi. Tergantung permasalahannya. Jika kedua belah pihak hadir saat pemanggilan persidangan, putusan tidak membutuhkan waktu yang lama. “Paling cepat sebulan dan paling lama lima bulan. Yang buat lama putusan, antara kedua belah pihak ada yang tidak menghadiri persidangan,” pungkasnya.(*/jun/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: