Nekat Bolos, ASN Diancam Sanksi

Nekat Bolos, ASN Diancam Sanksi

Kukar, Nomorsatukaltim.com - Libur Idulfitri 1442 Hijriah berakhir pada Minggu (16/5), kemarin. Berdasarkan aturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), diwajibkan untuk berkantor kembali pada Senin (17/5) hari ini. Tak terkecuali ASN yang berada di Sekretariat DPRD Kukar.

Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kukar, Lukman menjelaskan jika berdasarkan aturan yang dikeluarkan melalui surat edaran (SE) Bupati Kukar sudah sangat jelas. Jika awal masuk kerja kembali pasca libur lebaran, akan kembali dilakukan pengecekan atau inspeksi mendadak (sidak). Terkait kehadiran ASN di Kukar. Nantinya sidak akan langsung dilakukan oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan, dalam hal ini Sekretaris DPRD Kukar. Sambil menunggu apakah ada jadwal dari Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar dan BKPSDM Kukar. "Diberikan teguran lisan sanksi tertulis dari pimpinan OPD, jika ada ditemukan yang bolos" ujar Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Kukar, Lukman pada Disway Kaltim, Minggu (16/5). Namun dari sekitar 170-an ASN yang bekerja di Sekretariat DPRD Kukar. Dipastikan tidak semua akan turun dan bekerja pada Senin (17/5). Lantaran adanya kebijakan yang memungkinkan ada ASN bekerja secara work from home (WFH) dan work from office (WFO). Menyesuaikan jadwal yang sudah disusun sekretariat. Yang WFO diwajibkan turun seperti biasanya pada pagi hari, sedangkan yang WFH melakukan absensi secara online dan manual di kantor. "Yang WFH tetap ke kantor untuk absensi saja," lanjut Lukman lagi. Ia pun berharap ASN yang bekerja di Sekretariat DPRD Kukar bisa mematuhi aturan yang berlaku, selain adanya sanksi yang diberlakukan, juga mematuhi aturan yang sudah ditetapkan jauh-jauh hari. (ADV/mrf/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: