Takbiran Keliling Dilarang, Polresta Samarinda Kerahkan 348 Personel

Takbiran Keliling Dilarang, Polresta Samarinda Kerahkan 348 Personel

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Pemerintah Kota Samarinda telah melarang masyarakat untuk tidak melaksanakan takbiran keliling. Karena dikhawatirkan akan menyebabkan orang berkerumun.

Larangan itu tertuang didalam Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 045/0574/011.04 tentang Penyelenggaraan Takbiran dan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M. Takbiran keliling kembali menjadi hal yang terlarang di tahun ini, disebabkan penyebaran COVID-19 yang masih terus terjadi di Kota Tepian. Sehingga langkah tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai penyebarannya. Agar larangan tersebut dapat berjalan sesuai rencana, Polresta Samarinda akan mengerahkan sebanyak 348 personelnya. Yang nantinya akan disebar di beberapa titik perkotaan. Bahkan beberapa ruas jalan dan titik keramaian pun nantinya akan dijaga personel gabungan. Sehingga diharapkan masyarakat dapat menggelar takbiran secara khusyuk di masjid atau rumah saja. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasubbag Humas, AKP Annissa Prastiwi menuturkan, sebanyak 348 personel Polresta Samarinda tidak hanya dikerahkan untuk pengamanan malam takbiran saja, namun juga pada saar pelaksanaan salat Idulfitri. "Larangan takbiran keliling itu mengacu surat edaran Wali Kota pada 7 Mei lalu. Penindakannya sesuai dengan surat edaran, apabila ada yang melaksanakan takbiran keliling di jalan akan diarahkan dan dilakukan penahanan (kendaraannya)," terang Annissa. Ditambahkan Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Wisnu Dian Ristanto. Ruas jalan yang kerap dilintasi takbiran keliling pada sebelum-sebelumnya, seperti kawasan Tepian Mahakam, nantinya akan dijaga. Begitu pula pada ruas jalan keluar-masuk Ibu Kota Kaltim masih akan dijaga personel gabungan. "Kalau pengamanan pasti ada, nanti di titik ramai seperti simpang muara, pusat keramaian dan berkumpul seperti Taman Samarendah dan Tepian kita akan pasang personel," ucapnya. Perwira berpangkat melati satu ini juga menegaskan, jika ada yang masih melanggar maka sanksi tilang akan diberikan. Kendaraan yang digunakan juga akan diamankan. "Penindakannya sesuai dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Kalau sound system kami tidak berhak untuk itu, paling cuman kita amankan, besok bisa diambil, tapi kalau untuk kendaraannya ugal-ugalan perlu ditindak ya kita tilang," tegasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: