Motif Pembunuhan di Gunung Lingai: Tak Terima Dituduh Menjelekkan Korban
Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Satreskrim Polresta Samarinda membeberkan kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Gunung Lingai, Gang Rahman, RT 22, Kecamatan Sungai Pinang pada Senin (12/4/2021) lalu. Diberitakan sebelumnya, kala itu seorang pemuda bernama Dian, tewas usai mendapatkan tikaman senjata tajam jenis badik dari rekannya berinisial S alias I.
Usai menghabisi nyawa korbannya, I melarikan diri selama 25 hari. Hingga akhirnya berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya. Dalam rilis yang digelar di halaman Mapolresta Samarinda, Kasatreskrim Kompol Andika Dharma Sena membeberkan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan pihaknya terhadap pelaku. Disampaikannya, kejadian ini berawal ketika korban yakni Dian, kesal dengan pelaku dikarenakan merasa dijelek-jelekkan di hadapan pacarnya. Dian kemudian mendatangi I yang saat itu sedang berada di rumah rekannya bernama Roni. "Korban ini marah sama tersangka karena sakit hati dan tidak terima dijelek-jelekkan tersangka di hadapan pacar korban dan teman-teman korban," ungkap Kompol Andika Dharma Sena. Saat bertemu, korban kemudian mengajak tersangka untuk masuk ke dalam rumah Roni. Singkat cerita, Dian dan I terlibat adu mulut. Kesal karena I tak mau mengakui perbuatannya menjelekkan dirinya. Dian kemudian keluar rumah memanggil pacarnya bernama Sari, untuk ikut masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah, korban langsung menunjuk tersangka dengan tangan kiri sambil marah. Sementara tangan kanan korban memegang pelaku yang saat itu tengah duduk. Karena tersulut emosi, I kemudian berdiri dengan posisi membelakangi lemari yang terdapat badik. "Korban sempat melakukan penamparan dan pencekikan terhadap tersangka, atas hal tersebut membuat tersangka tersandar di lemari lalu tersangka melihat ada badik di atas lemari. Tersangka kemudian mengambil badik tersebut dengan tangan kanan dan langsung melakukan penikaman satu kali dan mengenai rusuk sebelah kiri," bebernya. Roni yang melihat I menikam Dian kemudian berusaha merebut senjata tajam (Sajam) dari tangan kanan tersangka. Hingga membuat keduanya terjatuh. Sajam pun berhasil direbut Roni. I kemudian bangkit dan melarikan diri dari rumah tersebut. "Saat itu korban sudah tidak sadarkan diri dan bisa dipastikan meninggal dunia," imbuhnya. Setelah melakukan penikaman, I melarikan diri selama 25 hari ke beberapa tempat, di antaranya Loa Bakung, Mugirejo, hingga Karang Asam dengan bekerja sebagai kuli bangunan. Dari hasil kerjanya itu, dirinya memperoleh uang Rp 200 ribu. Uang inilah yang kemudian digunakan tersangka untuk ke Balikpapan, dan dalam pelariannya tersebut tersangka mengganti namanya menjadi Dariyanto guna mengelabui petugas. "Pada tanggal 8 Mei 2021 di wilayah Samboja, saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan tersangka kami tangkap. Tetapi yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan tersangka dan kemudian tersangka dibawa ke Polsek Sungai Pinang guna proses lebih lanjut," tegasnya. Ditanya awak media terkait aksinya tersebut, pelaku mengaku baru mengenal korban. Dirinya pun membantah tuduhan korban bahwa dirinya menjelek-jelekkan korban. "Orang itu (korban) baru saya kenal lalu marah-marah dengan membentak saya dan memukul saya. Saya dianggap menjelek-jelekkan dia di depan pacarnya, padahal saya enggak bilang begitu," singkatnya. Sementara itu, akibat perbuatannya kini I harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolresta Samarinda. Ia dijerat pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Dengan ancaman maksimal kurungan penjara selam 15 tahun," tandas Kompol Andika Dharma Sena. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: