Destinasi Wisata dan Tempat Rekreasi di Samarinda Boleh Buka selama Libur Lebaran

Destinasi Wisata dan Tempat Rekreasi di Samarinda Boleh Buka selama Libur Lebaran

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Kepala Dinas Pariwisata Kota Samarinda I Gusti Ayu Sulistiani mengatakan, pemerintah kota sampai sejauh ini belum mengeluarkan instruksi khusus terkait penutupan tempat-tempat atau tujuan wisata di dalam kota selama libur Hari Raya Idulfitri.

"Sampai saat ini belum ada instruksi dibuka atau ditutup," kata Kadispar, Jumat (7/5/2021) lalu ditemui usai penutupan pasar ramadan terpusat di kawasan GOR Segiri. Namun demikian, katanya, Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menginstruksikan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk mengambil peran sesuai bidangnya masing-masing menyambut perayaan hari besar keagamaan tersebut. Instruksinya yakni mengantisipasi kemungkinan lonjakan kunjungan ke destinasi wisata dan taman rekreasi. Sebab, hampir bisa dipastikan lonjakan itu bakal terjadi. Mengingat aturan pelarangan mudik yang diberlakukan pemerintah. Berdasarkan instruksi itu, Dispar pada Senin (3/5/2021) lalu mengumpulkan para pengelola wisata dan wahana rekreasi di Kota Tepian. Untuk mendiskusikan langkah antisipasi peningkatan jumlah pengunjung. Arahan Dispar kepada para pengelola pariwisata, yakni dipersilakan untuk membuka usahanya. Asalkan penerapan protokol kesehatan COVID-19 harus diutamakan oleh setiap pengelola. Acuannya adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Di samping peraturan-peraturan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) terkait dengan penerapan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability). "Jadi peraturan-peraturan tersebut harus dikombinasikan penerapannya. Kita harus jalankan secara ketat," tutur perempuan bergelar akademik di bidang hukum itu. Ia mengaku, menerima sejumlah aspirasi dalam pertemuannya dengan para pengelola wisata. Mereka ingin agar mereka tetap diizinkan membuka usaha pada masa libur Lebaran. "Karena ini ibaratnya kesempatan agar usaha mereka bisa berjalan lagi," Ayu, sapaannya, berharap pelaksanaan kebijaksanaan tersebut tidak menemui kendala. Dan para pengelola destinasi dapat betul-betul menerapkan protokol kesehatan. Semaksimal mungkin. Ia berkata, bahwa akan ada sanksi jika imbauan penerapan disiplin prokes secara ketat tak diindahkan. Yaitu mengacu pada Perwali No. 13 Tahun 2021 tadi. "Tinggal nanti pelaksanaannya kita akan pantau secara acak," tutup I Gusti Ayu. (das/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: