Samarinda Perketat Pengawasan Akses Keluar Masuk

Samarinda Perketat Pengawasan Akses Keluar Masuk

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Kota Samarinda turut melarang kegiatan mudik atau pulang kampung. Hal tersebut menindaklanjuti pernyataan dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur terkait pembatasan penggunaan sarana transportasi keluar masuk daerah di Kaltim menjelang Idulfitri.

Ketentuan teknis lebih lanjut, akan mengatur pengetatan maksimal kepada seluruh komponen masyarakat di Kota Tepian. "Sehari dua hari ini akan dibuatkan surat edaran turunan. Yang akan berlaku di wilayah hukum Pemerintah Kota Samarinda," sebut Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dijumpai di Balai Kota, Rabu (5/5/2021). Ia mengatakan, larangan ini juga sudah menjadi arahan Presiden RI Joko Widodo dan atas perintah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Seturut dengan itu, ia menegaskan bahwa kegiatan open house dan halalbihalal dilarang dilakukan oleh pejabat hingga ASN di lingkungan pemerintah kota. Persiapan teknis telah dibahas dalam apel kesiapsiagaan di Mako Polresta Samarinda, Rabu (5/5/2021) pagi. Di mana untuk mengantisipasi meningkatnya intensitas kegiatan masyarakat menjelang Idulfitri hingga pasca Idulfitri nanti. Unsur pemerintah daerah, TNI dan Polri membentuk posko terpadu operasi ketupat 2021 di titik-titik perbatasan antardaerah. Andi Harun menjelaskan, sesuai arahan presiden, pengetatan ini bertujuan untuk mengantisipasi kejadian yang sama pada momen Lebaran tahun sebelumnya. Di mana saat itu, terjadi peningkatan kasus COVID-19 lebih dari 90 persen pasca Idulfitri. "Sehingga atas dasar itu kita tahun ini semakin meningkatkan intensitas pengetatan," imbuhnya. Dalam penyampaiannya, wali kota merinci terkait larangan mudik. Yakni pengetatan akan diberlakukan di seluruh jalur keluar masuk kota Samarinda. Seperti di antaranya jalur keluar masuk Samarinda-Tenggarong, Kukar. Keluar masuk Samarinda-Balikpapan dan dan jalur lintas Samarinda-Bontang. "Semua lintasan antar kabupaten-kota kita melakukan pengetatan. Kemungkinan akan dipasang barrier. Tapi itu teknis nanti diatur pimpinan operasi ketupat. Karena di dalam pelaksanaan posko terpadu ada unsur pemerintah, TNI dan Polri," papar Andi Harun. Hanya yang dikecualikan oleh ketentuan dan membawa surat tugas seperti angkutan logistik, BBM serta kepentingan penanganan medis dan lain sebagainya, yang diperbolehkan melintas.

Berlaku Syarat Rapid Test Antigen

Orang nomor satu di Samarinda itu menerangkan, masyarakat di luar yang dikecualikan, yang hendak melakukan perjalanan keluar masuk wilayah Samarinda diatur lebih ketat. Yakni syarat wajib surat hasil negatif pemeriksaan COVID-19 minimal dengan rapid test antigen. Surat hasil tes yang diakui hanya surat yang pemeriksaannya dilakukan maksimal 24 jam sebelum melakukan perjalanan. Ketentuan itu berlaku sejak 6-17 Mei 2021. "Jadi kalau bepergian hari ini, ya enggak bisa lebih dari 24 jam (surat rapid antigennya). Harus dalam rentan waktu itu. Kalau lebih tidak berlaku. Dinas Kesehatan akan terlibat di posko terpadu," beber wali kota.

Membentuk Posko di Titik Keramaian

Andi Harun mengaku, juga telah memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, untuk berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Kesehatan. Yakni agar di pasar-pasar tradisional pun dibentuk posko terpadu. Termasuk di pasar modern dan mal. "Ini semua saya lakukan dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Kota Samarinda," ujarnya. "Saya tidak ingin berspekulasi sebagaimana terjadi di daerah-daerah lain tahun lalu, yang memberlakukan pelonggaran menjelang Idulfitri. Lalu kemudian terjadi lonjakan kenaikan kasus COVID-19 di luar yang kita duga. Saya tidak mau terjadi begitu," jelasnya lagi. Sementara itu, terkait pembukaan tempat wisata, taman rekreasi dan pusat perbelanjaan saat hari raya. "Ya enggak bisa," kata Wali Kota, Andi Harun. "Saya juga pasti ingin menyalurkan keinginan pribadi dan keluarga. Tapi kita harus bertoleransi dengan keadaan yang tidak normal ini." "Dengan memahami itu maka secara langsung dan tidak langsung kita telah memberi kontribusi besar dalam penyelamatan kesehatan warga Kota Samarinda," pungkasnya. (das/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: