Rekonstruksi Perebutan Lahan Kelompok Tani Palaran, Ada Unsur Pembunuhan Berencana
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Sebanyak 41 adegan diperagakan oleh ARK (52) dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terkait sengketa lahan yang terjadi di Kelurahan Handil Bakti, Palaran, pada Sabtu (10/4/2021) lalu. Tergambar begitu jelas, bagaimana ARK yang gelap mata nekat menghabisi Burhanuddin (52) dengan cara sadis.
Usai membunuh korbannya, ARK (52) berhasil diringkus sehari setelahnya. Sebulan berlalu, Satreskrim Polresta Samarinda kembali menggali informasi peristiwa yang mengakibatkan nyawa Burhanuddin melayang. Rekonstruksi ini digelar Selasa (4/5/2021) siang, di halaman belakang Polresta Samarinda. Reka ulang peristiwa yang dihadiri kuasa hukum tersangka dan pihak Kejaksaan Negeri Samarinda ini dimulai sejak awal bentrokan terjadi. "Awalnya ada 39 adegan, tapi ada adegan tambahan, jadinya ada 41 adegan yang dilakukan. Ini untuk menggambarkan bagaimana peranan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena ketika dikonfirmasi usai rekonstruksi. Tindakan ARK yang menghabisi nyawa korbannya ini tergambarkan dalam adegan ke-35 dan 36. Digambarkan pada saat itu, ARK melontarkan tembakan dari senapan rakitan. Kemudian ia mendekati korban yang telah jatuh tersungkur, lalu menjambak rambut dan menyayat leher Burhanuddin dengan sadis. Seperti adegan di dalam film bergenre horor. ARK turut menunjukkan adegan mengerikan. Usai menghabisi nyawa korban, darah korban yang berada di ujung parangnya kemudian dijilatnya. Dari rekonstruksi tersebut lalu disimpulkan, pelaku telah merencanakan tindakan pembunuhannya. Mulai dari membawa senapan rakitan hingga menarget korban dan menghabisi nyawanya. "Memang ada unsur perencanaan, makanya pasal yang disangkakan bukan hanya 338, tapi juga dikenakan Pasal 340," terang perwira melati satu ini. Meski kesimpulan sementara terdapat unsur perencanaan, namun seluruh putusan hukum diserahkan sepenuhnya di dalam persidangan. "Kalau dari rekonstruksi ya ada unsur persiapan atau perencanaan, tapi untuk lebih jauhnya menunggu berkas perkara dan persidangan," singkat Kasubsi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda, Fajaruddin Salampessy. Semetara itu, kuasa hukum tersangka, Muhammad Jefri berpendapat dalam kasus yang menjerat kliennya ini, unsur pembunuhan berencana belum terpenuhi. Hanya cenderung mengarah ke Pasal 338 KUHP. "Ini bukan berencana karena pembunuhan bukan karena senjata api rakitan, melainkan menggunakan parang, di mana parang ini juga punya korban," singkatnya. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: