Miras Ilegal Menjamur di Sendawar Kubar, Padahal Sudah Ada Perda

Miras Ilegal Menjamur di Sendawar Kubar, Padahal Sudah Ada Perda

Kubar, nomorsatukaltim.com– Pedagang miras di Sendawar, Kubar perlu diatur. Pasalnya banyak miras ilegal masih berkeliaran. Padahal Pemkab sudah membuatkan aturan.

Aturan itu tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017, tentang Pengendalian Pengawasan dan Tata Cara Penertiban Izin Usaha Terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Aturan itu terkesan diabaikan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kubar, Henderman Supandji menyayangkan. Katanya masih banyak ditemukan pelaku usaha miras tak mengatongi Surat Izin Usaha Perdangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). “Saya tahu saja soal itu. Banyak warung kelontongan yang jualan miras itu. Tapi kita bisa apa. Kan itu ranahnya Disperindagkop bersama aparat untuk menindaknya,” katanya. Terkait kepengurusan izin sebenarnya tidak sulit. Bahkan bisa dilakukan secara online. Di rumah masing-masing atau tidak harus datang ke kantornya. Ini diberlakukan untuk semua pelaku usaha miras semua golongan. “Baik itu golongan A, B dan C. Silakan segera mengurus izin usahanya,” jelasnya. Di sisi lain pemerintah daerah juga mendapatkan sumbangsih dari penjualan miras. Tak hanya itu. Para pedagang pun merasa aman dari penertiban aparat pada saat dilakukan razia. “Asal sudah ada izin aman. Jangan sampai mereka (pelaku usaha) jadi bahan peralat oleh oknum tertentu yang meminta bagian hasil penjualan itu. Kan kasihan juga,” urainya. Saat dikonfirmasi melalui seluler, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disdagkop) Kubar, Salomon Sartono belum merespons. (luk/boy)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: