Aksi Hari Buruh, Diwakili Mahasiswa

Aksi Hari Buruh, Diwakili Mahasiswa

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Mahasiswa lintas perguruan tinggi di Samarinda mengisi kekosongan aksi oleh buruh pada momen hari buruh (may day) tahun 2021 di Kalimantan Timur. Mereka yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Samarinda, menggelar aksi damai di persimpangan Mal Lebuswana, Sabtu (1/5/2021) sore.

Unjuk rasa tersebut dikatakan tergabung dalam jaringan konsolidasi aksi mahasiswa secara nasional. Yang dilakukan mahasiswa di berbagai daerah untuk memperingati hari buruh tahun ini. Di samping itu, aksi tersebut merupakan inisiatif BEM se-Samarinda memperingati hari buruh, yang berbicara soal jaminan kesejahteraan sosial. "Persoalan yang kami bawa ini berangkat dari persoalan yang dialami buruh se-Indonesia," ujar Humas Aliansi, Ikhsan. Sejumlah tuntutan dilontarkan melalui pengeras suara dari atas mobil komando. Antara lain menuntut pemerintah mencabut kembali undang-undang tentang cipta kerja. Yang diketahui proses pengesahannya mendapat penolakan sengit oleh berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, pada 2020 lalu. Mereka menilai produk hukum yang dikenal dengan istilah omnibus law itu telah terbukti merugikan kaum buruh dan pekerja di Indonesia. Tuntutan yang kedua, massa aliansi BEM, menuntut pemerintah, khususnya di Kaltim, untuk menjamin tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan terhadap buruh atau pekerja. Yang ketiga, mereka menuntut pemerintah turut menjamin tunjangan hari raya untuk pekerja, diberikan oleh perusahaan secara penuh dan tepat waktu. Yaitu tujuh hari sebelum hari raya. Sesuai surat edaran menteri tenaga kerja. "Gubernur Kaltim harus menjamin pekerja di Kaltim mendapatkan THR dari perusahaan-perusahaan tempat mereka bekerja. Kita akan bersurat ke DPRD Kaltim untuk ikut mendorong hal ini," tutur Ikhsan. Tuntutan massa aksi yang keempat berbicara soal bagaimana pemerintah menjamin hak-hak buruh kontrak alih daya dan outsourcing. Sesuai dengan kebijakan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tertuang dalam undang-undang tenaga kerja. Mereka juga mendorong pemerintah mengevaluasi terkait sistem pengupahan yang dinilai tidak berpihak kepada buruh. "Kita ingin menuntut pemerintah menjamin bahwa buruh tetap mendapatkan hak-hak dan kesejahteraan," teriak massa aksi yang berkumpul persis di tengah persimpangan terpadat di Kota Tepian itu. Tuntutan yang terakhir, kata Ikhsan, ialah mendorong transparansi pemerintah, serta pelibatan masyarakat dalam setiap perumusan kebijakan publik. Hal itu berangkat dari evaluasi pengesahan UU Cipta Kerja, yang menurut mereka kurang transparan kepada publik. Serta dianggap minim melibatkan kalangan buruh dan pekerja. Aliansi juga mengkaji, bahwa proses pembentukan undang-undang tersebut mengabaikan sejumlah azas yang diatur dalam mekanisme pembentukan undang-undang. "Padahal kita ketahui bahwa buruh lah yang mengalami dampak dari undang-undang tersebut," tutup Ikhsan. (das)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: