Anggota DPD RI Khawatir Badan Otorita IKN

Anggota DPD RI Khawatir Badan Otorita IKN

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Rencana pemerintah membentuk badan otorita ibu kota negara (IKN) mengundang kekhawatiran legislator asal Kalimantan Timur. Lembaga yang akan mengelola ibu kota negara bisa memicu dualisme kepemimpinan di daerah.

Kekhawatiran ini diungkapkan anggota Komite II DPD RI, Aji Mirni Mawarni. Pembentukan badan otorita IKN dikhawatirkan menuai konflik. "Saya khawatir nanti seperti di Batam. Ada dua pemerintahan dalam satu daerah," katanya. Menurut legislator asal Bontang itu, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) yang sebelumnya dipimpin oleh pejabat khusus, kini dipimpin Wali Kota dengan merangkap jabatan.

Konflik kewenangan antara kepala daerah dan Badan Otorita Batam menyebabkan ketidakpercayaan investor. Karena itu, sebaiknya, kata Aji Mirni Mawarni, pemerintah pusat melakukan kajian mendalam terhadap badan otorita IKN.

“Untuk mengantisipasi kondisi yang sebelumnya terjadi di Batam,” ujarnya. Berkaca dari konflik Badan Otorita Batam, pemerintah sampai harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Menurut Aji Mirni, apabila wilayah ibu kota negara baru dibentuk badan otorita IKN, maka wilayah lainnya harus berada pada tanggung jawab Pemda.

Selain itu, juga perlu memastikan batasan-batasan wilayah secara jelas. "Semuanya harus jelas, kan rentan juga," ucapnya. Jika pemerintah akhirnya membentuk badan otorita, ia berharap tokoh-tokoh lokal dilibatkan. “Jangan hanya memindahkan orang-orang di pusat tanpa melibatkan orang daerah," pungkasnya.

Sementara anggota Komisi III DPRD Kaltim, Baharuddin Muin mengaku tidak ingin berspekulasi terkait badan otorita IKN. "Karena ini kan masih berita aja, dan belum ada juga landasan hukum yang pastinya. Jadi kita liat dulu" kata Muin.

Menurut Muin, pemerintah harus memerlihatkan keseriusan membangun IKN dan daerah penyangga. “Apalagi, sampai saat ini groundbreaking saja masih belum jelas waktu pelaksanaannya, meskipun dari kementerian saling bergantian meninjau lokasi,” ucapnya.

Ia menambahkan, fasilitas jalan yang semestinya sudah harus clear, diantaranya seperti kilometer 38 Samboja, Kutai Kartanegara menuju Petung, Penajam Paser Utara (PPU). Selain itu, juga terkait akses untuk melewati Jembatan Pulau Balang. Muin bilang, badan otorita harus diisi orang-orang lokal yang paham keinginan masyarakat daerah.

Pekan lalu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebut bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang badan otorita ibu kota negara baru. Perpres tersebut nantinya disiapkan bersamaan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) ibu kota negara.

Fadjroel mengatakan, sejauh ini proyek pembangunan ibu kota negara belum memiki badan otorita khusus. Oleh karena itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas ditunjuk untuk mengordinasi kelompok-kelompok kerja yang berkaitan dengan proyek ini.

Fadjroel pun belum dapat memastikan sosok yang kelak mengetuai badan otorita ibu kota negara meski sejumlah nama, seperti Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro disebut-sebut bakal mengisi jabatan tersebut.

Perihal perkembangan UU ibu kota negara baru, pemerintah berencana menyerahkan RUU terkait hal itu usai DPR reses. Adapun masa reses dalam masa sidang IV DPR Tahun Sidang 2020-2021 berlangsung selama 10 April hingga 5 Mei 2021.

"Pemerintah berharap secepat mungkin RUU IKN itu bisa diselesaikan menjadi UU ibu kota negara," kata Fadjroel. Pemerintah menargetkan, groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan ibu kota negara baru akan dilakukan di tahun ini. (aaa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: