Pelayaran di Pelabuhan Samarinda Tetap Jalan, Penumpang Khusus Boleh Berlayar
Samarinda, nomorsatukaltim.com – Meski pemerintah telah mengeluarkan aturan pelarangan mudik pada 6-17 Mei, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda menyebut aktivitas di Pelabuhan Samarinda tetap berjalan.
Hal ini disampaikan Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas II A Samarinda, Slamet Isyadi, saat ditemui di kantornya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Mumus, Samarinda Kota, Rabu (28/4) sore. Ia menjelaskan, pemerintah hanya melarang mudik. Bukan melarang aktivitas pelayaran kapal. Meski begitu, kapal dilarang membawa penumpang. “Kalau untuk penumpang yang memang memiliki kepentingan khusus, seperti TNI-Polri dan ASN yang akan melakukan perjalanan dinas, mereka wajib menunjukkan surat dari pimpinannya. Termasuk dengan orang yang hendak melakukan pengobatan maupun pemakaman, dengan melampirkan surat keterangan RT atau lurah setempat,” bebernya. Karena itu, pihaknya akan membangun pos sebagai tempat pemeriksaan penumpang yang akan melakukan perjalanan atau kepentingan khusus. “Itu pengecekan dilakukan dari unsur KSOP, Polsek Kawasan Pelabuhan (KP), KKP, TNI-Polri serta pemerintah daerah (pemda),” terangnya. Sementara itu, proses pengecekan terhadap penumpang kapal sudah dilakukan sejak 22 April lalu. Hal ini akan berlangsung hingga 5 Mei mendatang. “Yang awalnya hasil rapid test atau antigen serta PCR berlaku hingga 3 hari, saat ini hanya sehari saja,” tandasnya. Disinggung imbas kebijakan tersebut secara bisnis, Slamet mengatakan, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan pelayaran. “Apakah sesuai dengan biaya operasionalnya atau tidak, makanya kami kembalikan kepada perusahaan pelayaran,” ungkapnya. “Penjualan tiket nantinya tetap ada. Tapi dengan kategori dan syarat seperti yang saya sebutkan tadi,” tutup Slamet. (bdp/qn)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: