Tertangkap, Jambret di Gunung Pipa Ngaku Kesurupan

Tertangkap, Jambret di Gunung Pipa Ngaku Kesurupan

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Kepolisian Resort Balikpapan Utara berhasil mengamankan seorang pelaku jambret di kawasan Jalan Arjuna, Gunung Pipa. Mengarah ke Gunung Polisi, Minggu (13/10/2019) sekira pukul 23.00 Wita.

Tersangka berinisial SI (23) dibawa ke Polsek Utara. Sempat diamuk massa lantaran tertangkap merampas tas milik korbannya, seorang perempuan.

Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta, melalui Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Suddin mengatakan, tersangka SI melakukan aksinya seorang diri. Mengincar korbannya yang berjalan kaki.

"Dalam aksinya korban dan pelaku sempat tarik-tarikan tas. Namun korban kalah dan terjatuh. Saat itu, korban langsung berteriak," ujar Kapolsek Balikpapan Utara, Senin (14/10/2019).

Nahas bagi SI, ternyata warga telah melihat aksinya. Ketangkap. Bogem mentah dari warga harus Ia rasakan.

"Kita mendapat laporan, tim buser langsung kesana, mengamankan tersangka yang sudah sama warga," jelasnya.

Sementara itu, pelaku SI mengaku jika dirinya tidak sadar telah merampas tas milik korbannya. Dirinya berkilah jika telah dirasuki roh halus. Saat sedang nongkrong di Jalan Arjuna tersebut.

"Enggak tahu, saya tiba-tiba saja tergerak mau ambil di dalam tasnya dia," ujarnya.

Lucunya, SI melakukan aksi jambret tersebut hanya ingin mengambil beberapa lembar uang. Akan digunakan membeli es (minuman dingin) saja. Jika ada kembaliannya, rencananya akan Ia kembalikan kepada sang korban.

"Cuma mau ambil isi di dalam tas aja. Buat beli es habis itu dikembalikan," jelasnya.

SI mengaku baru kali itu saja “kesurupan”. Karena haus (dehidrasi) saat nongkrong sambil merokok dipinggir jalan. Seorang diri.

Atas pengakuan itu, Polsek Balikpapan Utara berencana akan melakukan tes kejiwaan terhadap SI.

"Bisa saja kalau dalam penyidikan ada yang aneh-aneh, kita lakukan tes itu," tambah Kompol Supartono Suddin.

Polisi pun telah mengamankan barang bukti. Satu tas berwarna hitam. Uang Rp 357.000. Cream kecantikan, lipstik dan charger hp. Atas perbuatannya ini, SI diancam pasal 365 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 9 tahun. (bom/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: